Kisah Karyawan Pinjol Ilegal yang Digrebek, Sehari Kerja 10 Jam Lebih, Gaji Cuma Rp 1,4 Juta Sebulan

Tangerang | Lampumerah.id – Sebuah video yang memperlihatkan penggrebekan kantor pinjaman online ilegal beredar di media sosial.

Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan pinjol pada Kamis (14/10/2021).

Puluhan pegawai sebuah perusahaan penyedia pinjaman online tak berkutik saat polisi melakukan penggrebekan.

Mereka terkejut dengan kedatangan polisi.

Penggrebekan kantor pinjol tersebut dilakukan polisi merespon keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) yang dijalankan fintech ilegal.

Dilansir dari Kompas.com, pekerja berinisial A yang bekerja di PT Indo Tekno Nusantara (ITN), perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Cipondoh, Kota Tangerang.

Ia harus bekerja selama kurang lebih 10,5 jam dalam sehari.

Upah yang A terima dalam satu bulan, meski telah bekerja lebih dari 10 jam sehari, hanya Rp 1,4 juta.

Hal itu diungkapkan oleh ibu A yang berinisial L saat Polda Metro Jaya menyegel PT ITN sekaligus menangkap 32 karyawannya, termasuk A, pada Kamis (14/10/2021).

“Anak saya gajian Rp 1,4 juta per bulan,” katanya dalam rekaman suara, Kamis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *