Bekasi | Lampumerah.id – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menahan 4 orang tersangka dugaan kasus korupsi dana desa Sumberjaya, Tambun Selatan, sebesar Rp 2,6 Milyar rupiah.

Dari 4 orang tersangka itu diantaranya, S-H merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Tambun Selatan, periode 2023, S-J selaku Sekretaris Desa Periode 2024, G-R selaku kaur keuangan sekaligus operator Siskeudes periode 2024 dan M-S-A merupakan Direktur CV Sinar Alam Inti Sejati.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman pada Kamis (11/9/2025) sore mengatakan, para tersangka diduga menyalahgunakan keuangan Desa Sumberjaya, Tahun anggaran 2024 dengan sengaja mengunakan APBDES tidak sesuai ketentuannya.

“Dari hasil penyelidikan menunjukan adanya aliran dana berupa penerimaan imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,6 Milyar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman kepada wartawan.

Atas perbuatannya para pelaku Korupsi dijerat Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ayah subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor JO. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIDANA.

Kini para tersangka telah ditahan oleh tim penyidik pidana khusus kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, ke Lapas Cikarang, penahan dilakukan selama 20 hari pertanggal 11 September hingga 30 September 2025 mendatang