‎Bekasi | Lampumerah.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024.

‎Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi ini diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20 miliar.

‎Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, mengumumkan penetapan dua tersangka, yaitu RAS dan S, pada Selasa (9/12/2025).

Kejati Jabar langsung melakukan penahanan terhadap RAS di Rutan Kelas 1 Kebon Waru.

‎Tersangka RAS saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.

‎Namun, peran krusialnya dalam perkara ini saat ia menduduki jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi (2022-2024). Sementara itu, S adalah mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

‎Roy Rovalino menjelaskan, tersangka S tidak Kejati tahan karena ia sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin untuk kasus lain.

‎Konstruksi kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan.

‎Permintaan tersebut ditindaklanjuti RAS dengan menunjuk Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan penghitungan.