Bekasi |lampumerah.id
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nadih Arifin telah diperiksa dua (2) kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, kepala BPKD diduga turut terlibat dalam pencairan anggaran pembebasan Lahan yang masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021
Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) Ergat Bustomy menyampaikan kepada awak media Jum’at (11/02/2022) terkait pembebasan lahan yang ada di Kota Bekasi.
“Kami sudah bersurat pada tanggal 11 Januari 2022 meminta kepada Kepala BPKAD Nadih Arifin untuk membuka terkait pembebasan aset Pemerintah Kota Bekasi yang terkena dalam pembangunan Tol Becakayu, namun belum ada jawaban dari pihak BPKAD, dengan ada dugaan gratifikasi terkait lahan kami juga menduga ada juga permasalahan dalam pembebasan aset yang kena dalam pembangunan tol becakayu, yang pastinya Kepala BPKAD mengetahui tentang pembebasan lahan mengenai aset dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi” ujar ergat
Ergat juga mengatakan bahwa KPK juga harus memeriksa terkait Pembebasan Lahan Terkait Proyek Stategis Nasional (PSN) aset pemerintah Kota Bekasi yang terkena dalam pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu (Becakayu) yang pekan kemarin Kepala BPKAD sudah diperiksa oleh KPK.
“Dasar hukum di atur Undang-Undang nomor 1 th 2004 Tentang perbendaharaan Negara, kedua peraturan pemerintah nomor 27 th 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, ketiga peraturan dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan peraturan daerah kota bekasi nomor 16 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, merupakan acuan dari regulasi yang ada di Pemerintahan Kota Bekasi” ujar ergat
Ergat juga mengatakan bahwa dugaan Gratifikasi yang menjerat mantan Wali kota Bekasi terkait pembebasan lahan diduga diketahui oleh kepala BPKAD tentang transaksi keuangan ratusan milliar, guna meloloskan pembebasan lahan di Kota Bekasi.
“Kami menduga bahwa Kepala BPKAD mengetahui terkait transaksi yang berbuntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, karena pada tanggal 5 Januari 2022, transaksi anggaran tahun 2021 sudah selesai, dan Gratifikasi itu dilakukan sesudah APBD Perubahan sudah selesai dibayar, artinya kepala BPKAD turut terlibat dalam mencairkan anggaran ratusan milliar tersebut, KOMPI meminta kepala KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, khususnya dugaan terhadap kepala BPKAD Nadih Arifin” tutup ergat