‎Bekasi | Lampumerah.id – Ketua Karang Taruna Desa Karang Baru, Muhamad Alpian, angkat bicara mengenai mandeknya laporan hukum atas aksi penghadangan yang dialami rombongannya pada 13 September 2023. Hampir dua tahun berlalu, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan dari Polres Metro Bekasi.

‎Insiden penghadangan itu terjadi saat rombongan Karang Taruna tengah menuju PT Global Dimensi Metalindo untuk menuntut transparansi perekrutan tenaga kerja. Namun perjalanan mereka terhenti ketika sekelompok orang melakukan penghadangan tepat di depan PT Nippon Indosari atau PT Sari Roti.

‎Muhamad Alpian menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah gerakan spontan.

‎“Penghadangan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Banyak massa dikumpulkan hanya untuk menghadang kami. Ini jelas ada yang menahkodai,” tegas Alpian.

‎Karena merasa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah dihalangi, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 14 September 2023. 

‎Ia menilai tindakan kelompok penghadang telah melanggar UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 18, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menggunakan kekerasan atau ancaman untuk menghalangi penyampaian pendapat dapat dipidana hingga satu tahun.

‎Namun hingga 12 Desember 2025, laporan bernomor LP/B/2557/IX/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA itu tak kunjung ditindaklanjuti.

‎Muhamad Alpian menyatakan rasa kecewa dan ketidakpuasannya.

‎“Sudah hampir dua tahun laporan kami tidak ada kepastian. Bukti-bukti sudah jelas. Karena itu kami melapor ke Propam Polda Metro Jaya agar ada tindakan tegas dan proses hukum tidak berhenti,” ujarnya.

‎Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor utama di balik pengumpulan massa yang menghalangi perjalanan mereka.

‎“Kami mendesak pihak kepolisian segera menemukan dalang di balik aksi penghadangan itu. Hak kami sebagai warga negara harus dihormati,” tegasnya.

‎Hingga berita ini tayang, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Karang Taruna berharap Propam dapat memastikan penanganan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.