Bekasi | Lampumerah.id – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi H. Danto sebut Plt Kepala Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga Juniardiana Rosatijawan lalai dalam menjalankan tugasnya selaku penerimaan pendapatan daerah melalui Pemungutan retribusi penyewaan Gedung Olahraga Stadion Wibawa Mukti kepada penyelenggara Liga 1.
Menurutnya dengan adanya hal tersebut ratusan juta Retribusi Penyewaan Gedung Stadion Wibawa Mukti telah bocor,” Senin (15/11/2021).

Danto mengatakan dengan kejadian terebut dia menyararankan kepada Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki agar nantinya melihat kemampuan seseorang selain dengan kemampuan akademisnya tetapi dengan diiringi etos kerja.
“Makanya kita secara struktur dan fungsional tolonglah di isi dengan orang-orang yang berkapasitas yang niat kerja,”kata Danto
Kabarnya sejumlah pertandingan Liga 1 belum mambayar sewa penggunaan Stadion Wibawa Mukti Bekasi.
Sementara itu Plt Disbudpora Denny Rusnandi, dengan ketidak tahuan menganai pemakaian Stadion Wibawa Mukti, Denny enggan diwawancarai prihal retribusi yang belum di setorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bekasi.
Dalam perda No. 1 Tahun 2017 tarif sewa Stadion Wibawa Mukti Bekasi saat ini sekitar Rp.75 Juta sampai Rp.125 Juta bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.