Jakarta |lampumerah.id
LMK DKI bersamaTim Advokasi resmi mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap Surat Edaran Nomor: 44/SE/2021 tentang pelaksanaan pemilihan anggota LMK tahun 2021.
Kuasa Hukum 4 anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) mewakili anggota LMK se-DKI Jakarta diantaranya yaitu Madsanih, Viktor Santoro Tandiasa, Kurniawan, Lintar Fatal, Happy Hayati HeImi dan Daud Wilton Purba sebagai para Penggugat dalam gugatannya meminta 4 point diantaranya.
1. Surat Edaran Nomor: 44/SE/2021 bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3) Permendagri 18/2018 yang mengatur masa bakti anggota LMK 5 Tahun. Seharusnya pelaksanaan pemilihan dilaksanakan pada tahun 2022 sesuai dengan berakhirnya masa bakti anggota LMK.
2. Surat Edaran Nomor: 44/SE/2021 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 3 ayat (2) UU HAM, karena menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap masa bakti PARA PENGGUGAT sebagai anggota LMK yaitu 3 tahun dengan anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang masa baktinya 5 tahun, yang notabene sama-sama jenis lembaga kemasyarakatan.
3. Surat Edaran Nomor: 44/SE/2021 bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (3) UU 30/2014, karena tidak mencantumkan Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi dasar kewenangan dan dasar dalam menetapkan Keputusan.
4. Surat Edaran Nomor: 44/SE/2021 bertentangan dengan Asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, dan asas profesionalitas.
Kurniawan mengatakan demi kepastian hukum dan legitimasi/keabsahan pelaksanaan pemilihan anggota LMK, maka melalui surat permohonan yang telah diajukan kepada Ketua PTUN Jakarta, pihaknya meminta untuk menunda pelaksanaan pemilihan anggota LMK tahun 2021 sebagaimana diinstruksikan oleh Surat Edaran Nomor: 44/SE/2021 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Selain itu, kami meyakini PTUN Jakarta akan menyatakan batal atau tidak sah Surat Edaran Nomor: 44/SE/2021 sebagaimana yang kami minta di dalam Gugatan,” kata Kurniawan. Jumat (22/10).
Perlu diketahui sebelumnya Lintar Fauzi, menjelaskan bahwa alasan pengajuan upaya keberatan administratif terhadap SE 44/2021 dikarenakan keberatan mereka atas pelaksanaan pemilihan anggota LMK dimasa Pandemi Covid-19.
Menurut Lintar, hal ini dinilai dapat menimbulkan cluster baru penyebaran pandemi Covid-19 di DKI Jakarta, padahal selama ini mereka selaku anggota LMK dengan susah payah berjibaku untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat di setiap kelurahan untuk taat kepada prokes, juga vaksinasi dan melakukan upaya berbagai macam upaya lainnya agar dapat menurunkan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta.
“Saat usaha kita semua mulai membuahkan hasil dimana DKI Jakarta mengalami penurunan angka kasus positif Covid-19, kok malah dibuka kembali peluang yang dapat meningkatkan kembali angka positif Covid-19, dimana jika pemilihan itu dilaksanakan maka dapat menimbulkan cluster baru yakni cluster Pemilihan anggota LMK,” ujar Lintar dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021) lalu