Lamer | Jakarta – “Meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad, haram hukumnya,” kata Menko Polhukam, Prof Mahfud MD. Sebab, tidak mungkin.

Menurutnya, meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad, selain melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945, juga haram hukumnya.

Itu dijelaskan Mahfud MD dalam Diskusi Panel Harapan Baru Dunia Islam ‘Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia’ di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta Pusat pada Sabtu (25/1/2020).

Dikutip dari situs resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), nu.or.id,

Menurut Mahfud, pemerintahan Nabi Muhammad menggunakan sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Semua peran itu berada dalam diri Nabi Muhammad SAW.

Nabi Muhammad pun katanya berhak dan boleh memerankan ketiga peran tersebut karena dibimbing langsung oleh Allah SWT.

Selepas kepergian Nabi Muhammad, Mahfud MD menegaskan, tidak ada sosok yang serupa dengan Nabi Muhammad.

Tidak ada sahabat bahkan pengikut sekalipun yang menyamai Nabi Muhammad.

Oleh karena itulah, menurutnya, dilarang mendirikan negara seperti halnya yang didirikan oleh Nabi Muhammad.

Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia ini menawarkan konsep negara Islami, bukan negara Islam.

Dalam negara Islami ditekankan nilai-nilai Islam dipraktikkan oleh pemerintah dan masyarakat, bukan bentuk pemerintahannya.

“Kita tak perlu negara Islam, tapi negara Islami,” katanya.

Negara di dalam negara Islami penduduknya taat hukum, sportif, tepat waktu, antikorupsi, dan sifat-sifat lainnya yang diajarkan ajaran Islam.

“New Zealand islami itu, Jepang Islami,” Mahfud MD memberi contoh.

“Keduanya, Malaysia dan Indonesia ingin membangun masyarakat Islami, tapi bukan teokrasi Islam,” tambahnya.

Menurutnya, sejumlah negara Islam dengan bentuk pemerintahan yang berbeda-beda, tidak melanggar ajaran Islam.

Sebab menurutnya, Al-Qur’an tidak menetapkan secara signifikan bentuk negara yang harus dijalankan.

Tidak Mungkin, Negara Berbentuk Seperti Zaman Nabi Muhammad

Pernyataan Mahfud MD yang menyebut haram hukumnya meniru sistem pemerintaham Nabi Muhammad viral di media sosial.

Lewat akun twitternya, Mahfud MD menjabarkan negara Islam yang dipimpin oleh Nabi Muhammad berdasarkan oleh wahyu.

Sementara, diketahui Nabi Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir.

Sehingga menurutnya, negara Islam yang dibangun oleh Nabi Muhammad itu tidak sama dengan konsep negara Islam saat ini.

“Negara yg dipimpin Nabi hukum2nya dibuat langsung oleh Nabi berdasar wahyu. Skrang tak ada lg Nabi yg menerima wahyu, Muhammad adl Nabi terakhir,” tulis Mahfud MD.

“Maka sistem pemerintahan skrng beda2. Sejak Nabi wafat tdk ada satu pun negara yg sama dgn yg dipimpin Nabi krn itu tak mungkin,” tambahnya.

Tidak adanya penerus Nabi Muhammad, Mahfud MD menunjukkan sejumlah bentuk sistem pemerintahan pada negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam.

Negara tersebut antara lain Indonesia dan Mesir yang megadopsi pemerintahan republik, Malaysia yang berbentuk parlementer dan Brunei Darusallam yang berbentuk kerajaan.

“Sekarang tak ada Nabi lagi yg bs membuat hukum, melaksanakan, mengadili. Maka sistem pemerintahan beda2: ada yg Presidensiil (Mesir, Indonesia), Parlementer (Malaysia), Kesultanan (Brunei),” ungkap Mahfud MD.

“Semua benar, sdh mengikuti ajaran Nabi tetapi tidak menganut sistem yg dipraktikkan Nabi,” tambahnya. (*)