Maling Uang Rakyat Dana Desa untuk Nikahi 2 Istri Muda, Mantan Kades di Serang Ditahan

Serang | Lampumerah.id – Maling uang rakyat (korupsi) di tingkat desa dengan menyelewengkan dana desa, seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang.

Mantan Kades Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Yusro langsung ditahan oleh penyidik.

Penyidik menetapkan Kades Kepandean periode 2012-2018 sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi APBDes Kepandean 2016 -2018 dengan kerugian negara sekitar Rp695 juta.

“Modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak menyalurkan sesuai spesifikasi bahkan ada juga proyek fiktif,” terang Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Kamis 21 Oktober 2021.

Shinto menjelaskan, uang negara tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Di antaranya, jelas Shinto, digunakan Yusro untuk biaya menikahi 2 isteri mudanya.

Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara tersebut untuk bermain penggandaan uang.

Jumlah dana desa yang digunakan untuk penggandaan uang sekitar Rp150 juta.

“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” paparnya.

Yusro ditangkap petugas personil Unit Tipikor yang dipimpin Ipda Neo Adhitya pada Sabtu 16 Oktober 2021 malam sekira pukul 19.00 WIB.

Mantan Kades itu ditangkap di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Penangkapan terhadap Yusro dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif.

Saat proses penyelidikan, Yusro tidak pernah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Begitu juga saat proses penyidikan. Dua kali surat panggilan, Yusro mangkir tanpa alasan.

“Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan pada Sabtu malam kemarin,” ungkap Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adi Kusuma.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Yusro kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan kami lakukan penahanan pada Minggu kemarin di Rutan Polres Serang,” kata David.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, Yusro diduga melakukan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) dengan tidak melaksanakan paket pekerjaan betonisasi jalan pada 2016-2018.

Selain itu terdapat proyek yang kekurangan volume pada APBDes 2017 dan 2018. Proyek tersebut adalah irigasi dan paving block jalan.

Yusro juga diduga tidak membayar pajak atas pencairan dana APBDes Kepandean.

Akibat perbuatan Yusro tersebut, negara telah dirugikan sebesar hampir Rp700 juta.

Jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.

“Adanya selisih penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp695, 659.000,” tutur David.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *