GRESIK | lampumerah id – Polisi secara resmi menetapkan mantan Kepala Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Abdul Halim sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
“Barang bukti yang kita amankan 9 sertifikat tanah aset desa, dan 3 BPKB mobil inventaris desa,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (29/11).
Aldhino mengatakan, tersangka sudah mengakui perbuatannya tersebut. Namun pihaknya masih belum bisa memastikan kerugian atas kasus tersebut.
“Saat ini kami masih taksir untuk kerugiannya. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Gresik,” terangnya.
Kuasa hukum tersangka, M. Fatkur Rozi mengatakan perkara ini didasari laporan warga, mengenai tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan tersangka.
Menurut pihak keluarga, sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi di Desa Sekapuk namun belum ada titik temu.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” imbuhnya.
Kasus ini bermula, ketika mantan kades yang mengaku berhasil menyulap Desa Sekapuk menjadi Desa Miliader, tak kunjung mengembalikan sertifikat dan aset desa usai jabatan kepala desa selesai.
Pemerintah Desa Sekapuk bersama warga, kemudian melakukan mediasi dan tidak menemukan titik temu sehingga masyarakat yang tergabung dalam Warga Sekapuk Berdaulat membuat laporan ke Polres Gresik. (san)