mojokerto | Lampumerah.id – Polres Mojokerto menangkap dokter gadungan lulusan SMK jurusan elektronik. Pelaku bernama Catur Purwanto (38) warga Kemlagi tersebut ditangkap karena mengaku sebagai dokter dan membuka praktik keliling.
Layaknya seorang dokter, laki-laki bertubuh tambun tersebut juga nekat memasang infus, menyuntik hingga membuat resep untuk pasiennya. Padahal, dia tidak punya keahlian apa pun di bidang medis.
Hasil penyelidikan polisi, praktik kedokteran ini dilakukan tersangka sejak Januari 2021 lalu. Setiap hari, dia berkeliling door to door untuk mencari pasien. Namun, aksinya terbongkar polisi saat mengobati warga di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, 3 Agustus lalu.
Kasubag Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan Satreskrim Polresta Mojokerto terkait aksi Catur melakukan praktik kedokteran secara ilegal.
Tersangka, dengan sengaja memasang infus di tubuh pasien yang didatanginya. Dalam penangkapan itu, pria bertubuh tambun itu mengaku, tak memiliki surat tanda register (STR) dan surat izin praktik (SIP) kedokteran, maupun keperawatan. Dia bahkan tak pernah menempuh pendidikan medis.
“Dia (tersangka) mengaku lulusan STM jurusan elektro dan gak ada sama sekali latar belakang pendidikan nakes,” kata Umam, Selasa (10/8/2021).
Pria yang memiliki rambut panjang ini nekat melakukan aksinya, lantaran memiliki pengalaman medis saat bekerja di salah satu klinik kesehatan. Pasiennya diperkirakan sudah puluhan orang.
Modus operandinya, dia berperan sebagai dokter keliling yang mengobati orang sakit dari rumah ke rumah. Aksi tersebut dilakukannya bersama seorang rekan yang ditetapkan sebagai saksi oleh polisi.
Ratusan barang bukti diamankan dari tersangka saat penggeledahan, di antaranya 79 jenis obat cair, pil, hingga injeksi; 34 alat kesehatan, serta 16 cairan infus. “Barang-barang itu dibelinya dari apotek”, ujarnya.
Selain itu polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp700.000 dan dua buku berisi jadwal kontrol pasien-pasien tersangka Catur. Kini, Catur meringkuk di tahanan Mapolresta Mojokerto.
“Dia dikenai Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman denda paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp150 juta,” katanya.