Bekasi | Lampumerah.id – Terkait Polemik Penerima Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Menteri Sosial (Mensos) Saiful Yusuf mengingatkan pihak rumah sakit dilarang menolak pasien, meski kepesertaan BPJS kesehatan dan penerima Bantuan Iuran jaminan kesehatan (PBI JK) di nonaktifkan.

‎Menteri Sosial, yang biasa di panggil Gus Ipul, meminta pihak rumah sakit tetap menerima pasien warga kurang mampu dan tidak memiliki BPJS, pihak juga akan menggandeng pemerintah daerah dan pihak swasta untuk merumuskan mekanisme pembayaran.

‎”Kami berharap pihak rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS untuk bisa tetap melayani pasien yang mungkin kebetulan di non aktifkan, nanti negara yang akan membayarnya.

‎Hal itu disampaikan saat menghadiri acara penyaluran terpadu asistensi rehabilitas di rumah sakit Bhakti Husada, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (25/2/2026) siang.

‎Total bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Sosial, senilai 77 Milyar. Menyasar penerima bantuan manfaat sekitar 434. bantuan yang diberikan tersebut, berupa operasi katarak, khitanan masal, pembagian alat bantu disabilitas, bantuan wira usaha hingga bantuan perlengkapan sekolah.

‎Gus Ipul juga mengatakan, kedepannya pendataan terhadap penerima manfaat BPJS PBI, nantinya akan melibatkan ketua RT setempat agar program bantuan dari kementerian sosial tepat sasaran.

Selain di rumah sakit Bhakti Husada, bantuan sosial juga diberikan di wilayah Desa Sukamanah dan Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.