Jakarta | Lampumerah.id – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial ICN alias I terkait kasus penipuan. Dalam melakukan aksinya, ICN menggunakan data identitas palsu untuk mengajukan kartu kredit di BRI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya tersangka mencari nomor induk kependudukan (NIK) dari KTP di suatu aplikasi di internet. Data itu yang digunakan tersangka untuk mengajukan kartu kredit.
“Dia berspekulasi dengan menggunakan NIK tersebut dia buat KTP palsu, NIK nya sama, foto dan alamatnya saja yang berbeda. Menggunakan KTP tersebut, dia kemudian mengajukan kartu kredit di bank,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/8/21).
Pelaku, kata Yusri, mengajukan kartu kredit dengan identitas palsu secara acak. Tergantung dari NIK yang didapat dari aplikasi tersebut.
“Jadi misalnya data NIK nya itu masuk daerah Gorontalo, kemudian dia berangkat kesana untuk mengajukan kredit di bank sana sampai jadi,” katanya.
Menurut Yusri, ICN sudah beraksi sejak tahun 2017 lalu, dan berhasil membuat 15 kartu kredit. Dari aksinya, pelaku meraup uang hingga ratusan juta rupiah.
“Sehingga dari 15 kartu kredit yang diajukan itu, pelaku berhasil meraup uang milik senilai Rp 360 juta,” jelasnya.
Lebih jauh Yusri mengatakan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Saat ini pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan pihak BRI, selaku pihak bank yang dirugikan.
“Kami terus mendalami bagaimana dia mengakali proses verifikasinya, termasuk apakah kemungkinan ada bank lain yang menjadi korban,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan, dan Pasal 263 tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.