Lampung | Lampumerah.id – Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial ZO (39). Uniknya, pelaku menggunakan modus baru yakni dengan menempelkan sabu ke rencengan shampo.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat AKP N. E. Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Sprin/24/X/2021, tanggal 01 Oktober 2021, dan Lp/A-374/X/2021/SpkT/Sat Res Narkoba/Res Tubaba/Polda lampung, tanggal 25 Oktober 2021.
Panjaitan menambahkan, pelaku ditangkap pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun 3 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Dia melanjutkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat jika di rumah pelaku kerap digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu.
Pelaku sembari berdagang kebutuhan sehari hari juga menjual sabu kepada langganannya,” kata Panjaitan, Rabu (27/10/2021).
Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan pelaku mengedarkan sabu, polisi menggerebek dan menggeledah i warung tersebut.
“Ditemukan narkoba jenis sabu yang ditempelkan dengan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo pada bagian belakangnya,” katanya.
Pelaku pun juga mengakui jika sabu itu miliknya. Dia dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk penyelidikan lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa plastik kecil berisi sabu seberat 3,30 gram, 1 paket klip plastik berisikan sembilan buah klip plastik (kosong) dan satu unit ponsel Samsung warna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang Tindak Pidana peredaran narkoba dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.