Modus Pura-pura Jual Obat Kuat, Para TSK Tak Segan Aniaya Korban

Denpasar | Lampumerah.id – USAI ditangkap dan diamankan, keenam pelajar, yakni masing-masing berinisial ART, 19, DD, 19, KSA, 15, PT LD, 13, MDSW, 15 dan GDCSF, 17, langsung menjalani pemeriksaan dan interogasi.

Hasil interogasi, terungkap satu dari enam tersangka yakni GDCSF, 17, ternyata berstatus residivis kasus sama.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (11/10) menjelaskan, penangkapan keenam tersangka curas (pencurian dengan kekerasan) modus begal, ini berawal dari adanya laporan Saksi Korban Jefriyanto.

Menurutnya, sesuai laporan saksi korban, pemuda berusia 20 tahun, ini pada Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 02.56 WITA mengaku menjadi korban pembegalan di Jalan Gunung Talang VI. C Nomor 12 Denpasar.

Dalam kejadian itu korban dianiaya menggunakan tangan kosong dan juga pakai doble stik.

“Akibat menjadi korban pembegalan, barang berharga korban, HP OPPO A.54 dan yang tunai Rp. 3 juta dirampas oleh para pelaku ini,” terang Kombespol Jansen di Mapolresta Denpasar.

Sedangkan terkait kronologi, Kombes Jansen menjelaskan, aksi pembegalan yang menimpa korban bermula saat korban pada Sabtu (2/10/2021) dini hari memesan obat kuat via aplikasi Michat.

Selanjutnya, antara korban dan penjual obat kuat itu kemudian sepakat untuk melakukan transaksi jual beli di jalan Gunung Talang VI. C nomor 12 Denpasar.

“Nah para pelaku ini berpura-pura sebagai penjual obat kuat. Padahal mereka tidak punya barang itu,” ujar Jansen.

Setibanya di TKP, korban sudah ditunggu oleh para pelaku. Mereka pun sempat ngobrol. Saat korban membuka dompet hendak membayar, para pelaku langsung merampas dompet korban.

Para pelaku juga langsung mengeroyok korban menggunakan double stik memukul kepala korban hingga kepala korban luka dan mengeluarkan darah.

Selanjutnya para pelaku merampas HP korban dan langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Denpasar.

Kemudian, dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Lalu pada Kamis (7/10) polisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku mendapatkan informasi bahwa para pelaku sering berkumpul di daerah Buana Kubu, Tegal Harum, Denpasar.

Selanjutnya, tim Resmob Polresta Denpasar langsung begegas ke lokasi dan menangkap lara pelaku.

Dari penangkapan itu satu orang pelaku GDCSF, 17 terpaksa ditembak pada kakinya karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.

“Dari interogasi para pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa dengan modus yang sama, berjualan obat kuat di 13 TKP di Denpasar.

Di jalan Bikini Denpasar sebanyak 3 kali, jalan Mahendradata gang Akasia sebanyak 4 kali, di jalan Gunung Talang Denpasar sebanyak 5 kali, di jalan Pura Demak Denpasar sebanyak 1 kali,” tukas Kombes Jansen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *