Jakarta|lampumerah.id

Surat pernyataan mosi tidak percaya akan kinerja lurah di kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja Jakarta Utara yang di layangkan ke PJ Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada tgl 16 Januari 2023. Akhirnya menimbulkan gejolak di masyarakat .

Aksi demo sejumlah RT dan RW di halaman kelurahan Rawa Badak Selatan 3/2/2023 menuntut lurah Suahena di non aktifkan dari jabatan sebagai Lurah . Di lansir dari Poskota.co Bambang Setiyono Ketua RW 01 Kelurahan Rawabadak Selatan mengatakan kepada wartawan,” bahwa keberadaan Lurah Rawabadak Selatan Dra Suhaena MM dianggap tidak mampu memimpin wilayah RBS dengan baik dan seringkali menyalahgunakan wewenangnya sebagai Lurah , contoh tenaga PPSU yang digaji Pemda DKI Jakarta yang tupoksinya untuk Penanganan Prasarana dan Sarana Umum di Wilayah,   diperintahkan sebagai sopir pribadi dan PRT ( Pembantu Rumah Tangga ) Lurah Rawabadak Selatan.”paparnya .

“Selain itu juga tidak adanya transparansi dalam proses rekruitmen PPSU dan tidak memprioritaskan warga setempat  yang notabenenya masih banyak pengangguran.”lanjutnya.

Sementara itu Arif Rahman Hakim Ketua RW 08 Kelurahan Rawabadak Selatan menuturkan bahwa Lurah Rawadak Selatan Dra Suhaena MM tidak pernah menempatkan dirinya sebagai pamong yang mengayomi kepengurusan RT dan RW. Seringkali  statementnya menggunakan diksi dan narasi yang menyakitkan serta menyinggung perasaan  ketua RW dan RT yang dipilih dan diamanahkan oleh masyarakat. Sudah tidak layak lagi di pertahankan menjadi Lurah karena telah membuat disharmonisasi antar kepengurusan wilayah, dengan seringkali mengintimidasi Pengurus RT/RW tentang masalah miss understanding dan tidak memberikan solusi sehingga terjadinya konflik internal di wilayah.”ujarnya.

Syahrudin Ketua LMK juga menambahkan, Permasalahan yang terjadi diwilayah sudah lama dan memuncak dibulan Januari 2023 ini, karena tidak adanya solusi atas permasalahan yang ada. Sebagai LMK tentunya sudah berupaya menyampaikan aspirasi ini ke Lurah semenjak tanggal 21 Desember 2022 lalu didalam Rapat Eksternal LMK, namun, Lurah tidak pernah memberikan kesempatan waktu kepada LMK untuk bertemu langsung, sehingga kami tidak dapat menahan tuntutan ditingkat kepengurusan RT dan RW. hingga kami merangkum dalam 10 poin alasan yang menjadi dasar surat mosi tidak percaya tersebut dan telah disampaikan ke Pj. Gubernur DKI Jakarta.”tuturnya.

“Tuntutan Kepengurusan Wilayah hanya satu, agar Lurah Rawa Badak Selatan Dra. Suhaena, MM dipindahkan segera  mungkin, kalau memang tidak bisa dapat di Plt. kan sementara agar pelayanan dan program pemerintah DKI dapat berjalan seperti biasanya.”sambungan nya.

Saat di konfirmasi setelah aksi unjuk rasa lurah Suhaena memberikan statement “saya tidak persis apa sih yang di gugat ma teman-teman tadi , itu bukan forum RT/RW , hanya ada beberapa RT dan RW saja yang tadi menggugat saya , nanti saya akan kumpulkan dan bertemu dengan para RT dan RW , membicarakan apa sih yang mereka rasakan sehingga terjadi unjuk rasa hari ini.”imbuhnya.