GRESIK | lampumerah.id – Notaris PPAT Husen Basri SH, M.Kn angkat bicara terkait tuduhan, kalau dirinya mempersulit pengurusan surat hak milik warga Desa Banjarsari Kecamatan Manyar.
Menurut Husen Basri, dirinya tidak pernah membuat Akta Notaris maupun Akta PPAT, yang berkaitan dengan jual beli obyek tanah/rumah yang dipersengketakan di lokasi itu atas nama Rizka Ayu Lustianta (RAL) selaku pembeli dan user lain yang tidak diketahui nama dan sosoknya.
“Berita tersebut sangat tidak benar, dan cenderung sebagai pembunuhan karakter sebuah profesi,” tegas Basri.
Diungkapkan Basri, pihak pengembang telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) ber NIB: 12.09.0000.12636.0 Desa Banjarsari Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dengan luas 1.188 m2 dan masih atas nama Achsin.
Dan RAL membeli sebagian dari luas tersebut, dari pemilik sebelumnya. Sedangkan pengurusan yang dimaksud adalah pengurusan site plan, sebagai syarat untuk pengajuan pemecahan sertipikat tanah di lokasi tersebut.
“Dan pengurusannya dipercayakan secara pribadi kepada freelance bernama Masood Zuanes. Tapi saya tegaskan, saya tidak pernah menerima uang sama sekali,” kata Husen.
Ditambahkan Husen, freelance tersebut meminta tolong dirinya untuk dibuatkan surat keterangan, bahwa site plan yang dimaksud masih dalam pengurusan dan ada revisi.
Husen lalu menerbitkan surat keterangan nomor 259/HB/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025. Namun sehari kemudian, Husen kembali membuat surat keterangan dengan nomor 264/HB/III/2025, tertanggal 25 Maret 2025 yang membatalkan surat
nomor 259/HB/III/2025 tersebut untuk menjaga netralitasnya sebagai Notaris-PPAT.
“Karena para pihak ada perselisihan, yang sampai sekarang masih belum ada penyelesaiannya,” kata Husen memberi alasan dibuatnya surat pembatalan tersebut
Sementara itu, Masood Zuanes mengatakan untuk mengurus pemecahan sertifikat diperlukan surat pengurusan site plan dari notaris – PPAT.
“Kami sudah ada tanda terima dari Dinas Perizinan Kabupaten Gresik dan masih melengkapi berkas – berkas,” kata Masud.