Nyaris Senggolan Motor, Residivis di Sleman Aniaya Pemotor dengan Cutter

Sleman | Lampumerah.id – Gegara nyaris senggolan motor, seorang residivis SA (22) tega melakukan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam). Akibatnya, korban MR (24) menderita luka sayatan pada wajah dan tangan.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, aksi penganiayaan ini terjadi di Jalan Magelang, Denggung, Tridadi, Sleman, pada Sabtu (25/9/2021) pukul 20.30 WIB. Saat itu korban yang mengendari sepeda motor keluar dari gang di Jalan Magelang.

Pada saat bersamaan, pelaku dengan sepeda motor melaju di depannya dari arah Magelang dan hampir bersenggolan. Kejadian ini membuat korban emosi dan mengejar pelaku dengan sepeda motornya.

Begitu tertangkap, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan dengan menyayat wajah bagian kiri dengan cutter dan memukul bagian dada dua kali dengan tangan kosong. Selain itu pelaku juga berusaha menusuk perut korban dengan cutter namun bisa direbut.

“Hal ini membuat telapak kanan korban terluka 6 sentimeter. Sedangkan wajahnya luka sayat sepanjang 20 sentimeter,” kata Rony, Selasa (5/10/2021).

Mengetahui hal itu warga sekitar mencoba menolong korban dan membawanya ke rumah saktt serta menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku diserakan ke Polres Sleman.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau cutter, sepeda motor, jaket, celana dan STNK kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan. Saat ini pelaku ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2019,” katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *