Oknum Kepala Desa Mangkir Panggilan Polisi Soal Kasus Penipuan Mobil

Bekasi | Lampumerah.id – Pria pemilik Sworhoom bernama Wahyu Putro Santoso, melaporkan oknum kepala Desa di Kabupaten Bekasi, inisial K.A. Ke Polres Metro Bekasi. Dalam kasus penipuan pembelian 1 unit mobil Daihatsu Feroza.

Laporan itu dilakukan, lantaran terlapor merasa ditipu dalam penyelesaian pembayaran mobil Daihatsu Feroza, seharga Rp. 55 jt.

“Kasusnya masih dalam penyelidikan satuan unit Ranmor Polres Metro Bekasi,” kata Kepala Unit Ranmor Iptu Kukuh saat Konfirmasi, pada Minggu (22/10/2023)

Berkaitan dengan kasus dugaan pengelapan mobil  pihaknya hingga saat ini belum menetapkan tersangka.

“Saya belum ketemu sama pelapornya kebetulan saya baru 4 hari menjabat kanit Ranmor dipolres, nanti kalau sudah ketemu sama pelapornya, pasti pelakunya saya comot,” ujarnya

Pemilik Sworhoom Wahyu Putro Santoso (30) menjelaskan, berawal dari seorang Kepala Desa berinisal AB datang ke sworhoom mobil di jalan Imam Bonjol, Cikarang Barat, untuk membeli mobil di tempatnya.

“Kades itu beli mobil ketempat saya melalui mediator, membeli mobil Daihatsu Feroza sehara Rp. 55 juta, terus dia minta waktu pembayaranya satu bulan sampai sekarang sudah hampir 9 bulan belum ada kejelasan,”katanya.

Selanjutnya, pemilik Shorhoom mencari tau keberadaan mobil dan didapati mobil tersebut sudah digadaikan oleh seseorang.

Foto : mobil yang dibeli oknum kepala desa

“Ternyata mobil itu sudah digadain, saya taunya yang megang gadean itu datang ke tempat saya, karena dia takut disangka pengelapan mobil, akhirnya mobilnya dibalikin lagi ke Kades itu,” ucapnya

Mobil tersebut di beli oleh kepala Desa, untuk digunakan pribadi, hingga saat ini bulan Oktober kurang lebih 9 bulan tidak ada kepastian dari bulan 07 Januari 2023.

 

“Atas kejadian ini kami selaku pemilik swohroom merasa dirugikan, karena kan kami usaha biaya itu tersendat, untuk harga 1 Unit mobil itu sekitar Rp55 juta. atas kerugian ini kami sudah melaporkan ke pihak berwajib.

Berdasarkan surat laporan Polisi nomor. LP/B/805/III/2023/SPKT/ POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA/ pada tanggal 29 Maret 2023. Sudah dilakukan pemanggilan yang kedua.

“Untuk pemanggilan kedua diduga bersangkutan mangkir. Kami berharap kasus segera selesai dan saya akan mengambil langkah hukum sesuai UUD yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *