Oknum Kepsek Setubuhi Siswi Divonis Berat, Sekkab Warning Seluruh PNS

Bali | Lampumerah.id – Vonis berat yang dijatuhkan terhadap GK, 58, oknum kepala sekolah (kepsek) di salah satu sekolah dasar negeri di Jembrana mendapat sorotan.

Atas vonis berat yang dijatuhkan hakim terhadap GK, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jembrana I Made Budiasa meminta dan me-warning kepada seluruh pegawai negeri sipil dan para tenaga pendidik di Gumi Makepung untuk dijadikan sebagai pelajaran.

Budiasa berharap, kasus asusila (persetubuhan) yang dilakukan oknum kepsek berinisial GK, ini bisa menjadi bagi setiap PNS di Jembrana, terutama tenaga pendidik.

Kata dia, kasus terhadap anak merupakan perhatian serius dari pemerintah dan penegak hukum. Maka pihaknya mengimbau agar kasus serupa tak terulang di Jembrana

“Kami imbau dan mengingatkan pegawai untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum,” tandasnya. (bas)

Sementara itu, pasca putusan pengadilan tingkat pertama, Made Budiasa menyatakan jika terkait sanksi bagi GK, pihaknya mengaku masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami masih menunggu status hukum yang tetap dan mengikat,” jelasnya.

Sedangkan terkait status GK sebagai pegawai dan kepala sekolah, imbuh Budiasa, sejak menjalani penahanan, terdakwa sudah diberhentikan sementara dengan hanya menerima separuh gaji.

Selain itu, posisi kepala sekolah yang sebelumnya dijabat terdakwa juga sudah diganti dengan pelaksana tugas. “Sehingga untuk sanksi, kami masih menunggu incraht. Apalagi ada informasi jika yang bersangkutan masih melakukan upaya hukum banding. Kita tunggu saja,”tukasnya.

Seperti diketahui, oknum kepala sekolah salah satu SD negeri berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berinisial GK, 58, oleh Majelis Hakim pimpinan Mohammad Hassanudin Hefni mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subside 6 bulan penjara.

Vonis majelis hakim yang lebih berat 3 (tiga) tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Terdakwa GK dengan tuntutan pidana selama 12 tahun, itu karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *