Palembang | Lampumerah.id – Warga yang biasanya membuang proposal bantuan ke tempat sampah sebaiknya lebih berhati-hati. Proposal yang dibuang tanpa dipotong-potong tersebut ternyata digunakan kembali oleh pelaku penipuan hingga pencurian.

Seperti yang dilakukan Suro (52), warga Jalan Faqih Usman Lorong Hijrah Kota Palembang. Kakek ini ditangkap anggota Polsek Kalidoni usai mencuri handphone milik warga di kawasan Kalidoni Palembang dengan modus meminta sumbangan menggunakan proposal yang ditemukannya di tempat sampah.

Kapolsek Kalidoni, AKP Evial Kalza mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara berpura-pura meminta sumbangan dari rumah ke rumah. “Dengan memanfaatkan situasi di sekitar TKP, tersangka melancarkan aksinya dengan mencuri handphone di rumah korban yang pada saat kejadian berada di atas meja,” ujar Evial, Selasa (12/10/2021).

Terkait kejadian dengan modus berpura-pura minta sumbangan tersebut, lanjut Evial, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarang dalam membuang ke tempat sampah berkas yang dianggap penting. “Berkas surat yang digunakan tersangka temukan di tempat sampah,” katanya.

Sementara itu, tersangka Suro mengatakan, bahwa tindakan meminta sumbangan dari rumah ke rumah tersebut sudah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir. Modus tersebut, lanjut Suro, dilakukan dengan bermodal kertas foto kopi pengajuan permintaan permohonan dana dari sebuah panti asuhan yang ditemukannya di tempat sampah.

“Saya butuh makan, jadinya saya minta-minta. Lalu, lihat kondisi sepi, terus HP ada di atas meja. Jadinya saya berniat mencuri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bermodalkan kertas foto kopi tersebut, Suro lalu keliling dari rumah ke rumah untuk meminta sumbangan. “Dapat sekitar Rp80.000 sampai Rp100.000 per harinya. Mencuri ini pertama kalinya saya lakukan mencuri, kalau sebelumnya hanya minta sumbangan saja,” katanya.

Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.