Batam | Lampumerah.id – Polemik Pengelolaan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center memasuki babak baru menyusul pengambil alihan sepihak oleh BP Batam dari pengelola sebelumnya PT. Sinergy Tharada pada Sabtu dini hari tadi. Selain terkesan mengusir paksa, BP. Batam juga tak peduli dengan berbagai upaya hukum yang sudah dilakukan PT. Sinergy Tharada.
Surat Kemenko Polhukam agar tidak memaksakan serah terima serta pengambil alihan secara sepihak pengelolaan Pelabuhan Penumpang Internasional Batam Center, sampai dengan proses hukum selesai juga tak digubris.
Manajemen PT Synergy Tharada pun harus hengkang dari pelabuhan setelah 22 tahun mengelola.
“Kita tahu pada hari ini masa akhir berlaku pengelolaan pelabuhan batam center dari pengelola sebelumnya. Patokan kami parjanjian KSO yang kami tanda tangani bersama sudah resmi berakhir beberapa menit lalu. Soal surat dari Menkopolhukam kami belum tahu karena belum menerima surat tersebut,’’ kata Protokol Humas BP. Batam Ariastuty Sirait, semalam, jumat, 2/8/24)
Sebuah pengakhiran kerja sama yang berjalan tidak kondusif dan terkesan arogan, –jauh dari kesan professional–, mengingat masih banyak masalah hukum yang belum terselesaikan.
Seperti diketahui PT Synergy Tharada menggugat BP Batam sampai ke pegadilan, hingga surat Kemenko Polhukam terbit untuk merespons pengaduan pihak PT Synergy Tharada yang merasa dirugikan oleh BP Batam.
“Kami sayangkan, kami sudah terima panggilan sidangnya Srlasa, 6 Agustus ini. Tapi pihak BP. Batam seperti tak peduli semua itu lagi,” kata Dasmihardi, SH, Kuasa Hukum PT. Synergy Tharada.
Sementara itu ditempat terpisah, tindakan BP Batam yang dinilai memaksa sepihak PT Synergy Tharada hengkang dari pelabuhan pun disesalkan banyak pihak dan mendapat perhatian dari para pemerhati.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan, SH menilai BP Batam tak berhasil menciptakan kondisi yang sejuk dalam setiap penyelesaian kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yang sudah lama mendukung pengembangan Batam.
“Jika mencermati isi surat dari Kemenko Polhukam yang sampai tak digubris, hal itu bisa menstigma BP Batam sebagai lembaga negara yang kurang profesional serta terasa otoriter,’’ ujar Panahatan saat dikonfirmasi BatamNow, Jumat, (2/8/24).
Menurutnya, BP. Batam tidak hanya terkesan otoriter tetapi juga tapi juga power full. “Masak anjuran dari Kementerian keamanan negara sampai tak diguris? Ini kan seolah BP Batam menunjukkan lembaganya full power dan tak mengedepankan penyelesaian secara prosedur hukum dalam menyelesaikan setiap masalah yang muncul,” lanjutnya.