GRESIK | lampumerah.id -– Polres Gresik berhasil meringkus UD pelaku pembacokan terhadap AS di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, di sebuah rumah kos di Desa Pedak, Kecamatan Suluk Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat (24/1) pukul 02.00 WIB.
Kejadian bermula ketika korban berada di sebuah warung kopi bersama dua rekannya Senin (6/1) malam. Pelaku datang dalam kondisi mabuk, sambil membawa parang sepanjang 50 cm.
Melihat pelaku, korban tanya kenapa malam malam bawa pedang? Tidak menjawab pertanyaan pelaku justru tersinggung, lalu menyerang korban mengenai siku kanan hingga robek, bahkan dua jari hampir putus. Korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, setelah mengumpulkan bukti dan informasi, pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah kos di Desa Pedak, Kecamatan Sulug, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
“Kepada penyidik, pelaku mengakui motifnya sakit hati akibat sering diejek korban,” tegas Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu didampingi Wakapolres Kompol Danu Anindhito Kuncoro, Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kasi Humas AKP Wiwit M., dan Kanit Pidum IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres menegaskan pentingnya masyarakat untuk melaporkan tindak kriminal, melalui call center 110 atau di nomor lapor Kapolres Gresik. Ia juga mengimbau agar masyarakat menghindari tindakan yang dapat memicu emosi, serta menyelesaikan konflik dengan kepala dingin.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan setiap tindak kriminalitas,” tegas Kapolres.