Pelaku Penyebar di 17 Akun Sosmed Palsu Diamankan Polres Jember 

Surabaya/Lampu merah.id – Diduga lakukan pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama ( NU) dan GP Ansor, Polres Jember mengamankan tersangka berinisial HS, 55, warga Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates, Jember dengan menggunakan 17 akun sosial media (sosmed) palsu.
“Kita amankan tersangka berinisial HS, 55, warga Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates, Jember,”kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi,Selasa (1/10/2024).
Menurut Mantan Kapolres Pasuruan ini tersangka dengan menggunakan ponsel Redmi Note 10s, memposting sejumlah kata-kata yang mengandung pencemaran nama baik.
Bayu lalu menjabarkan ada isi dari postingan tersebut :
1) Pada tanggal 25 Juni 2024 berisikan tulisan “Penasehat pengurus besar Nahdlatul Ulama, orang2 NU pada bodoh kali ya?, pantesan ada tokoh GP Ansor ada yang ketangkep karena korupsi” sambil menampilkan dibawah tulisan tersebut ada foto Hotman Paris diapit dengan dua wanita.
2) Pada tanggal 24 Juni 2024 berisikan tulisan “Hati2 dengan Kyai dan Gus yg masih punya ambisi jadi kepala daerah. Tokoh agama cocoknya sebagai wakil untuk kontrol dan filter kebijakan sambil menampilkan identitas dan foto Bupati Sidoarjo K.H.Ahmad Muhdlor Ali, S.I.P.
Sedangkan modus pelaku yaitu memanfaatkan aku Facebook “Melly Itoe Angie”. Kemudian tersangka membuat dua postingan yang menyebut kalau orang NU bodoh dan anggota GP Ansor yang korupsi. “Dia (tersangka) membuat akun itu sejak 29 April 2020 dengan membuat postingan yang mengandung pencemaran nama baik, “jelas  alumni akpol 2004 ini.
Selanjutnya hasil penyidikan anggota, sambungnya, adapun postingan tersebut diketahui oleh beberapa saksi kunci yang bertempat di Kantor GP Ansor Jember yang mana telah mendapatkan reaksi 14 (empat belas) like dan 43 (empat puluh tiga) komentar. Postingan itu ramai diperbincangkan (HS) dikemukakan mengarsipkan kedua postingan tersebut.
Dampak dari ulah tersangka, kata Bayu telah menimbulkan respon dari komunitas Nahdatul Ulama dan Gerakan Pemuda Ansor yang tidak menerima atas isi dari postingan tersebut karena menimbulkan keresahan di masyarakat
“Akibat postingan tersebut timbul permusuhan individu, kelompok, dan masyarakat tertentu, akhirnya mengadukan ke Polres Jember,”paparnya.
Kronologi berawal dari tersangka ingin memberikan informasi kepada masyarakat umum (netizen facebook) jika kondisi NU tidak baik-baik saja, karena NU melalui PBNU dimanfaatkan untuk kepentingan politik diantaranya terhadap orang-orang yang tergabung dalam organisasi NU, Ansor, Banser, Müslimat dan Fatayat.
“Selain itu, tersangka juga ingin memberikan informasi kepada masyarakat umum (netizen facebook) jika salah satu orang NU yang memiliki gelar “Gus” dan sebagai Sekretaris GP Ansor Sidoarjo ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi oleh KPK dan berharap tidak terjadi di Kabupaten Jember. Sekarang ini penyidik melakukan pendalaman atas aksi tersangka,” katanya.
Untuk barang bukti yang diamankan, lebih lanjut kata Bayu, adalah 1 (satu) perangkat handphone merk Redmi Note 10s, 1 (satu) Nomor Seluler 082333021969, 1 (satu) akun Facebook atas nama “Melly Itoe Angie” yang mana terdapat 2 (dua) postingan yang telah diarsipkan dan 1 (satu) buah Flashdisk ukuran 8GB Merk Sandisk wama Merah Hitam.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” tandasnya.nt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *