GRESIK | lampumerah.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo, melaporkan kasus dugaan penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Polres Gresik, kemarin.
Agung yang didampingi Kabag Hukum Mohammad Rum Pramudya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usai pelaporan, Agung menjelaskan menemukan sejumlah Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN yang diduga palsu. Pemalsuan tersebut, kata dia, mencakup berbagai unsur, mulai dari nama, tanda tangan, isi dokumen hingga fisik kertas.
“Sementara yang dilaporkan dokumennya,” ujarnya.
Terkait pihak yang bertanggung jawab, Agung menegaskan bahwa seluruh proses pengungkapan diserahkan kepada penyidik kepolisian.
“Nanti kita serahkan ke penyidik Polres,” terangnya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini terdapat sembilan orang yang datang ke kantor BKPSDM sebagai korban. Enam orang di antaranya membawa dokumen yang diduga palsu, dan telah dijadikan bahan laporan.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Prabu, menyampaikan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Pelaporan masih dalam tahap lidik. Kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, saat ini masih terkait dugaan pemalsuan surat,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau korban lainnya untuk segera melapor, agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh.
Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, Achmad Hadi, menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terkait dugaan praktik jual beli SK PNS dan PPPK palsu.
“Sudah dua hari ini tim inspektorat melakukan pemeriksaan. Dalam waktu dekat, hasilnya akan kami konfirmasi sebagai bagian dari penanganan permasalahan ini,” kata Achmad Hadi kepada wartawan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


