Pemerintah Tegaskan Pagar Laut Pesisir Tangerang Melanggar Hukum

Jakarta l lampumerah.id – Pemerintah menyatakan Pembangunan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten dilakukan tanpa adanya izin dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Bahwa setiap pembangunan di ruang laut wajib memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL

Presiden Prabowo memerintahkan penyelidikan tuntas dan sebagai langkah awal, pemerintah telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut.

Hal ini dibahas saat Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, pada Senin, 20 Januari 202.

Penanganan permasalahan pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak mulai dari Kementerian KKP, TNI Angkatan Laut, hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla). Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *