Bekasi | Lampumerah.id – Dengan lahan seluas 30. 472 M2 yang di jadikan Folder Air yang pada waktu itu diresmikan oleh Kepala Dinas Bina Marga Dan Tata Air Pemerintah Kota Bekasi Yang Sekarang menjabat Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto.
Sekedar diketahui lahan 30.472 M2 pemilik Almahrum H. Ahyan dan ahli waris Sayuti berujung gugatan di pengadilan Negeri Bekasi yakni pembebasan lahan Folder
Air Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur
Pemerintah Kota Bekasi saat itu ngotot untuk tetap membangun folder air dalam upaya mengatasi banjir. dan lahan yang dijadikan Folder Air itu sempat ramai di tahun 2017 lahan tersebut masih terjadi sengketa antara PT.Duta Kharisma Sejati (DKS) dengan pemilik lahan Sayutih sebagai ahli waris dari alm. H. Ahyan.
Kasus tersebut pun sudah ada putusan hukum di PN Bekasi nomor 399/PDT.G/2020/PN.BKS. tanggal 8 November 2021 yang memutuskan Tergugat 1 yakni PT. Duta Kharisma Sejati dan Tergugat 2 yakni Pemkot Bekasi membayar uang paksa tanggung renteng Rp10 juta per hari keterlambatan.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku kepala daerah mengaku siap membayar kompensasi kepada pemilik lahan seluas 30. 472 M2 yakni Sayuti yang saat ini lahan tersebut dibangun Folder Air.
“Kita akan membayar sesuai incraht (putusan tetap) dari pengadilan,”ucapnya singkat sambil berlalu.
Laporan reporter : Sule