Pemkab Gresik – Petrokimia Gresik Sepakati Pemanfaatan Lahan

Foto: Istimewa
Dirut Dwi Satriyo Annurogo, Gus Yani bersama Kajati Jatim, Kepala BPN Gresik Dr Asep Heri dan pejabat Pemkab dan PG usai penandatanganan MoU pemanfaatan lahan.

GRESIK | lampumerah.id – Setelah sempat tertunda selama 12 tahun, akhirnya Pemerintah Kabupaten Gresik dan PT. Petrokimia Gresik menyepakati MoU terkait penggunaan dan pemanfaatan lahan reklamasi
seluas 145.195 M² di Kabupaten Gresik.

Naskah perjanjian ditandatangani Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dengan Direktur Utama PT. Petrokimia Dwi Satriyo Annurogo dan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, di Ruang Putri Cempo Lantai I Kantor Bupati Gresik, Selasa (27/12).

Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan akta penggunaan dan pemanfaatan lahan, serta penyerahan SK pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Petrokimia Gresik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Dr Asep Heri.

Menurut Gus Yani, dengan selesainya tahap awal ini, selanjutnya PT Petrokimia Gresik bisa segera melaksanakan berbagai kewajibannya berupa pengurusan BPHTB dan perizinan-perizinan lainnya.

“Hari ini, 27 Desember menjadi saksi bahwa pekerjaan yang tidak terselesaikan sejak 12 tahun silam akhirnya bisa tuntas. Ini akan memberikan dampak positif pada masyarakat Kabupaten Gresik,” ungkap Gus Yani, sapaan akrab bupati.

Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo mengatakan, melalui semangat “Gresik Untuk Indonesia”, dengan kontribusi sekitar 52 persen kebutuhan pupuk nasional, PT. Petrokimia Gresik terus membutuhkan berbagai perluasan dan penambahan fasilitas dalam upaya pemenuhan kebutuhan pupuk yang terus meningkat.

Dengan sudah adanya payung hukum, serta kejelasan hak dan kewenangannya, maka pemanfaatan lahan reklamasi tersebut bagi PT. Petrokimia Gresik bisa dimaksimalkan dalam peningkatan ekonomi nasional.

“Berkat sinergi berbagai pihak, masalah bertahun-tahun silam akhirnya bisa selesai dalam waktu beberapa bulan. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, maka upaya-upaya peningkatan produksi pupuk dalam rangka mengejar program ketahanan pangan nasional bisa kita terus lakukan,” terang Dwi Satriyo.

Kajati Jatim Mia Amiati mengungkapkan, harmonisnya hubungan berbagai pihak inilah yang membantu terselesaikannya permasalahan lahan tersebut.

“Terwujudnya penandatanganan MoU ini akan memberikan manfaat bagi Pemkab Gresik masyarakat, serta PT. Petrokimia Gresik. Perlu diingat, bahwa kita adalah satu dalam upaya pemenuhan ekonomi nasional,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru