Jakarta | Lampumerah.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrana) DKI Jakarta bakal menutup perusahaan swasta yang masih nakal memaksa karyawannya yang belum disuntik vaksin COVID-19 tetap masuk kerja.
“Tak menutup kemungkinan kalo masih saja perusahaan yang memperkerjakan karyawannya yang belum tervaksinasi bisa kita lakukan penutupan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, Kamis (12/8).
Menurut Andri, kebijakan ini diambil karena memaksa karyawan belum divaksin masuk sama saja melanggar aturan perotokol kesehatan (prokes). Dalam regulasi perpanjangan Pemberlakuan Pengetatan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Level 4 perusahaan yang berdiri sendiri ini diwajibkan karyawan yang masuk harus sudah mendapatkan jatah vaksin.
Maka dari ini, kata Andri, agar semua pegawai menerima dosis vaksin perusahaan disarankan membuka sentra vaksin. Sehingga seluruh pegawainya sudah mendapatkan kekebalan virus COVID-19. “Makanya kita melaksanakan kolaborasi dengan pihak perkantoran untuk melakukan sentra vaksinasi dan itu udah lama dilakukan,” ucapnya.
Dari pengakuan Andri, pengelola perkantoran tak ada yang keberatan dari aturan sanksi penutupan ini. Namun, lanjut dia, sejauh ini penerapan sanksi belum sepenuhnya berjalan di ibu kota, masih harus melakukan sosialisasi kepada pengelola dan karyawan.
“Jadi kita nggak paksa dia karena sanksi itu kan apabila masih ditemukan perusahaan atau perkantoran yang tidak mengindahkan ketentuan yang sudah ditetapkan,” tutup mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI ini
Sampai hari ini perkantoran swasta dan negeri di Jakarta rata-rata belum menerapkan regulasi kewajiban vaksinasi ini dengan menunjukan surat vaksin kepada petugas yang berjaga di depan pintu masuk. Di perkantoran negeri hari ini petugas hanya melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pegawai yang masuk kantor. Tak terlihat adanya pengecekan surat vaksin.