Lampumerah.id, Jakarta – Seorang pemulung berinisial N (42) menjadi korban perampokan brutal di Tambora, Jakarta Barat. Ia diserang dan dijambret oleh tiga pemuda berinisial RM (27), AS (25), dan ER (24). Tak hanya kehilangan uang Rp 2,5 juta, korban juga mengalami luka serius setelah dibacok dengan celurit oleh para pelaku.
Menurut Kapolsek Tambora Komisaris Kukuh Islami, uang yang dirampas dari korban sebenarnya akan dikirimkan kepada keluarganya di kampung halaman, Batam. Namun, para pelaku malah menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dan membeli narkoba.
“Dia berniat mengirimkan uang untuk keluarganya yang ada di kampung. Namun, uang itu malah dipakai tersangka untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” ujar Kukuh dalam keterangannya pada Kamis (27/2/2025).
Korban Dibacok, Ponsel Ikut Dirampas
Peristiwa nahas ini terjadi ketika korban tengah melintas di kawasan Tambora. Tanpa diduga, tiga pelaku mendekatinya dan langsung melancarkan aksinya dengan kekerasan. Korban yang mencoba mempertahankan uangnya justru mengalami luka bacok di punggung akibat sabetan celurit.
Tak hanya itu, para pelaku juga memaksa korban menyerahkan ponselnya sebelum akhirnya melarikan diri. N yang mengalami luka cukup serius kemudian meminta bantuan warga sekitar sebelum akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaku Residivis, Satu Baru Bebas dari Penjara
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa ketiga pelaku merupakan residivis dengan berbagai catatan kriminal. Bahkan, salah satu tersangka, ER, diketahui baru saja bebas dari penjara pada Agustus 2024 setelah terlibat kasus perampokan dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
“Ketiga tersangka ini memang residivis. ER adalah pelaku kasus 365 KUHP dan baru keluar dari penjara pada Agustus 2024. Sementara itu, RM dan AS juga memiliki catatan kriminal terkait kasus pencurian (Pasal 363 KUHP) serta pelanggaran UU Darurat,” ungkap Kukuh.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa ketiga pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan obat keras lexotan. Polisi menduga bahwa aksi kejahatan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mereka akan narkotika dan judi online.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kini, ketiga pelaku telah ditangkap oleh kepolisian Polsek Tambora dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatan mereka.
Kasus ini menambah deretan aksi kriminal yang dilakukan oleh para residivis yang kembali berulah setelah bebas dari penjara. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama di tempat sepi atau rawan kejahatan, guna menghindari aksi serupa terulang kembali.