Jakarta |lampumerah.id
Sidak Gabungan 3 pilar terkait pelaporan warga akan resah nya tempat hiburan malam yang notabene nya sangat mengganggu warga dan selama PPKM yang telah di terapkan oleh Pemerintah selama pandemi Covid 19 mereka masih saja beroprasi.
SAJEM(samping jembatan) kali Drainaser Cakung dan KOLJEM(kolong jembatan)Cilincing banyak sekali Cafe remang-remang yang masih bebas beroprasi tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Penertiban Penegakan Perda No.8 Thn.2007 (Penertiban Tempat Hiburan Malam) yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Kami adakan penertiban THM(tempat hiburan malam) kali ini dengan melibatkan banyak unsur yaitu 3 pilar sebanyak 39 cafe kami putuskan aliran listrik,peralatan musik kami sita dan kami pasang garis police Line di setiap pintu masuk cafe.”terang Yusuf Majid di TKP (30/12/2021).
“Kami menyisir lokasi-lokasi tempat hiburan malam yaitu di kolong jembatan atau yang di sebut KOLJEM dan samping Jembatan atau SAJEM,kedua nya ada di kecamatan Cilincing,mereka ini bandel sudah berulang kali kami tindak tetap saja masih beroprasi,semoga tindak tegas kali ini membuat efek jera bagi pengelola tempat hiburan ini.”pungkas nya.