Bekasi | Lampumerah.id – Seorang Habib di Bekasi malaporkan Arif Kusnandar ke Polres Metro Bekasi Kota, terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang telah mengunakan nama Habib untuk mengbeck up penjual obat-obatan terlarang golongan G.
“Kemarin saya sudah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi kota, jadi saya punya bukti melaporkan Arif tersebut dengan delik pencemaran nama baik,”Kata Habib Hasan pada (27/01/2024).
Arif Kusnandar dilaporkan pada 18 Januari 2024. Laporan teregister dengan nomor L/B/167/I/ 2024 /SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/ Polda Metro Metro Jaya/.
Menurutnya, laporan ini diawali dengan mandapat laporan dari temannya bernama Syahrul bahwa terlapor telah mengunakan nama Habib Hasan sebagai pemback up penjualan obat terlarang golongan G. Diwilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Dirinya menjelaskan, hal tersebut membuat Habib Hasan nama baiknya tercemar apa yang dilakukan terlapor Arif Kusnandar. padahal dirinya tidak pernah melakukan perbuatan atau membeck up apa yang sudah dilarang dalam agama.
“Saya berharap pelaku bisa mempertangung jawabkan apa yang dia perbuatan terhadap diri saya,” ujar Habib Hasan kepada awak media.