Pengedar Sabu Sidoarjo Utara, Diringkus

Sidoarjo l Lampumerah.id – Unit Reskrim Polsek Gedangan, Sidoarjo. Mengamankan tersangka Agung Purwanto, (26), warga Kelurahan Kedungrejo RT 03/RW 01, Waru, Sidoarjo.
Penangkapan Agung Purwanto ini, pengembangan dari tersangka Edy Sukarno, yang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas.

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan, usai menangkap pemakai Sabu atas nama Edy Sukarno. Pihaknya langsung menyelidiki siapa penyuplai barang haram ke tersangka Edy. Dari hasil interogasi tersangka Edy Sukarno. Pihaknya berhasil meringkus, Agung Purwanto, dirumahnya yang berada di Kelurahan Kedungrejo RT 03/RW 01, Waru, Sidoarjo.

“Setelah kami melakukan pengembangan, akhirnya kami berhasil meringkus pelaku yang berperan mengedarkan sabu-sabu,” katanya, Kamis (25/3).

Pelaku Agung Purwanto dibekuk di dalam rumahnya. Dia merupakan pemain yang kerap menjual sekaligus mengedarkan Sabu di kawasan Sidoarjo Utara.
“Pelaku kami ringkus sesaat setelah bertransaksi barang haram tersebut,” terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Roni Endratmoko menambahkan, pihaknya saat itu langsung melakukan penangkapan pelaku tanpa adanya perlawanan. Usai mengamankan pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan. Hasilnya, sejumlah barang bukti berhasil disita petugas.
“Kami kemudian membawa pelaku beserta barang buktinya ke Mapolsek Gedangan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Sejumlah barang bukti juga disita petugas di antaranya satu buah klip plastik yang diduga berisi Sabu. Beratnya mencapai 1,31 gram. Lalu satu buah timbangan elektrik. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku kami gerebek sekitar pukul 23.30 dan saat ini masih akan terus kami lakukan pengembangan untuk memberantas pelaku yang lain,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *