Jakarta | Lampumetah.id – Komplek Permata, Kampung Ambon di gerebek pasukan gabungan Polda Metro Jaya Dan Polres Metro Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, polisi rangka 49 orang, proses pemeriksaan mengerucut 7 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dan senjata.
“Tujuh tersangka kami amankan di dalam hasil penggerebekan operasi terpadu dari 49 kami amankan awalnya, 47 laki-laki dan dua orang perempuan,” ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 10 Mei 2021.
Yusri menegaskan Dalam proses pemeriksaan puluh orang yang ditangkap, tujuh diantaranya ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka.
lima di antaranya merupakan pengedar, dan dua pelaku lainnya merupakan bandar bentar yang berstatus suami-istri.
“Bandar ada 2 suami-istri inisial FPR (27) dan GNS (25),” ujarnya.
Sisanya, Yusri menjelaskan sebagai kaki tangan bandar besar, yakni para pengecer narkoba jumlah kecil dengan inisial SK alias Emo (45), IK alias Isak (42), HER (51), RGP alias Eki (49), dan GPL (18).
Selanjutnya, 20 orang dari 49 yang di tangkap, diketahui positif menggunakan narkoba dan kini menjalani proses rehabilitasi oleh kepolisian.
Di sisi lain 10 orang terangka lainnya uang kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, terkait dengan kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
“Dua belas orang negatif dan kita sudah pulangkan, tetapi masih dalam pantauan penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat,” ujarnya.
Yusri menyebut saat ini polisi terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka narkoba yang berhasil tertangkap, para tersangka diketahui sebagai pemain lama dalam dunia peredaran narkoba.
Sementara untuk barang bukti narkoba yang di temukan Polisi di Kampung Ambon, terdapat ada beberapa jenis narkoba berbeda yakni ganja seberat 130,17 gram, sabu seberat 16,74 gram, tembakau sintetis seberat 6,77 gram, ekstasi sebanyak satu butir.
“Ada juga 115 bong atau alat hisap sabu, 16 buah timbangan elektrik, dan satu buah alat isap yang terdapat sabu sisa pakai.” ujarnya
Selain itu, puluhan senjata tajam berbagai ukuran dan jenis serta berbagai pucuk senjata api San juga senapan angin tanpa surat ditemukan polisi di dalam rumah para tersangka saat di geledah.
Dari 7 tersangka tersebut, 6 orang dikenai Pasal 114 ayat 1 dan satu lainnya dikenai Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara