Penista Agama Di Gresik Divonis Ringan, Majelis Hakim Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

GRESIK | lampumerah.id – Empat terdakwa kasus penistaan agama ternyata dijatuhi pidana ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam sidang yang digelar secara online Selasa (21/2).

Pidana yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman, bervariatif namun semuanya lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Gresik yang menuntut 1 tahun penjara kepada keempat terdakwa.

Terdakwa Nur Hudi Didin Arianto, anggota Fraksi Nasdem PRD Gresik, divonis 7 bulan penjara dipotong selama masa tahanan.

Terdakwa Saiful Arif dan Sutrisna alias Krisna dijatuhi pidana masing-masing 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah dikenakan hukuman paling berat, yakni 9 bulan penjara.

Keempat terdakwa dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan kejahatan berupa penodaan terhadap agama secara bersama-sama sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus kepada terdakwa Arif juga dinyatakan terbukti telah menyebarkan konten melalui dunia Maya sesuai pasal 45a ayat (2) UU tentang ITE.

Menyikapi putusan PN Gresik tersebut, pelapor kasus Choirul Anam menyatakan kekecewaannya karena dinilainya tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat Gresik yang telah dilecehkan ajaran agamanya oleh sekelompok warga Gresik sendiri dalam hal ini para terdakwa.

“Saya tetap menghargai putusan hakim. Kami akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial,” ujar pegiat sosial ini.

Pernyataan kecewa terhadap putusan PN Gresik juga disampaikan pengamat hukum senior I Wayan Titip Sulaksana.

“Lo kok tambah ringan (putusannya)? Yo wis saya hormati keputusan hakim PN Gresik,” komentar Wayan dengan gaya Suroboyoan usai mendengar putusan.

Meski begitu Wayan menyatakan keheranannya. “Ternyata begitu ringannya sanksi pidana bagi penista Agama Islam di negara yang berdasarkan Pancasila?” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Selasa sore (21/2). (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *