Jakarta |lampumerah.id

Debu bata bara yang telah mencemari warga rusun nawa Marunda,Jakarta Utara  masih saja belum ada penyelesaian yang berpihak kepada warga baik dalam segi penanggulangan bahkan pencemaran yang saat ini masih warga rasakan,walaupun sudah berapa kali diadakan pertemuan dengan instansi lingkungan hidup,camat,lurah,KSOP bahkan dari pihak KCN sendiri yang di mana perusahaan itu memproduksi batu bara yang telah beroprasi sejak beberapa tahun lalu.

Kini seluruh warga rusunawa adakan penandatangan petisi pertanyaan penolakan pencemaran batu bara,hampir 1000 tanda tangan warga di lakukan pada 20/2/2022 di Rusunawa Marunda Cluster A Blok Hiu,Jakarta Utara.

Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda  Didi Suwandi,menyampaikan”hari ini kami warga rusunawa Marunda adakan penandatangan petisi terkait penolakan pencemaran debu yang telah kita rasain selama bertahun-tahun,debu ini sangat mengganggu kesehatan warga,ada yang sakit mata,gatal-gatal di kulit dan air yang kita pakai juga tercemar debu.”papar nya.

“Kali ini kami warga menuntut
1. Tidak ada lagi pencemaran debu batubara di lingkungan kami.
2. Perbaiki administrasi lingkungan hidup dan tata kelola yang jelas salah.
3. Pemberian sanksi terhadap pejabat regulator setempat yang telah melakukan pembiaran selama ini.”lanjut nya.

Didi pun menyampaikan harapannya kepada Presiden
Joko Widodo melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan stakeholder terkait melakukan evaluasi, peninjauan, dan pengawasan terhadap segala perizinan lingkungan dari segala aktifitas yang ada di Pelabuhan Marunda khususnya pada aktifitas yang berhubungan dengan material batubara yang menyebabkan lingkungan kami tercemar dan meminta melakukan evaluasi, peninjauan, dan pengawasan serta penindakan terhadap Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Marunda selaku Pejabat Regulasi setempat yang telah gagal menjalankan fungsinya karena melakukan pembiaran sehingga pencemaran lingkungan debu batubara kembali dan sering sekali terjadi sedari dahulu.

Serta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Dinas dan Suku Dinas terkait untuk melakukan evaluasi, peninjauan, dan pengawasan, penindakan segala bentuk kesalahan dalam penerapan SOP baik dalam hal perizinan administratif maupun tata kelola yang ada di Pelabuhan Marunda khususnya yang terkait dengan material batubara yang menyebabkan lingkungan kami tercemar. Juga meminta kepada seluruh korporasi dan stakeholder terkait di Pelabuhan Marunda khususnya pelaku industri yang berhubungan dengan material batubara untuk memenuhi persyaratan dan menjalankan SOP dengan memperhatikan AMDAL dan aturan-aturan yang berlaku, di area kegiatan usahanya dengan berorientasi pada kesehatan bagi buruh pekerja pelabuhan maupun warga sekitar area kegiatan.

“Kami berharap kali ini apa yang kami dan warga sampaikan dapat di tindak lanjuti karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan hak asasi manusia terkait kesehatan warga.”pungkasnya.