Bekasi – Lampumerah.id – Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor.132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi H.Akhmad Marjuki.SE Provinsi Jawa Barat-Menteri Dalam Negeri Periode Masa Jabatan Tahun 2017-2022.Langsung Mendapat Penolakan Keras Dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Bekasi,Hal tersebut Disuarakan oleh Mahasiswa HMI dalam aksi demo yang dilakukan didepan Gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta (29/10).

Selanjutnya, surat Keputusan Menteri Dalam Negeri itupun langsung Digugat oleh Lembaga GRPPH-RI (Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum-Republik Indonesia) dan diketahui gugatanpun sudah didaftarkan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung Jawa Barat dengan Nomor Registrasi : 121/G/2021/PTUN.BDG pada Senin (02/11/2021).Demikian Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum DPP GRPPH-RI Kamsiswanto,.S.H,usai mendaftarkan gugatan dimana dirinya sebagai penggugat I.

Lebih lanjut dijelaskan,bahwa dirinya bersama-sama dengan beberapa orang penggugat telah menunjuk kuasa hukum, melalui Kantor Hukum Advokat Syahban Siregar. SH, MH and Partner,masing-masing adalah :

1. Syahban Siregar.SH,M.H
2. Aziz Iswanto.SE.S.H
3. Larisro Siregar.S.H
4. Sukarna.S.H
5. Gunawan Wahyudi.S.H
6. Rojali.S.H
7. Darwin Natalis Sinaga.S.H

Saat ditanya apa saja materi gugatan yang dilakukan,Kamsiswanto mengatakan “kalau terkait hal tersebut silahkan menghubungi Kuasa Hukum yang sudah kami tunjuk bersama” singkatnya.

Hal senada juga disampaikan Brian Shakti selaku pihak Penggugat II (sebagai masyarakat bekasi) dan menambahkan “kami siap mendukung langkah-langkah GRPPH-RI melakukan gugatan ke PTUN” tegasnya.

Polemik kekosongan Kepemimpinan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi tentang Wakil Bupati sempat terkatung-katung cukup lama dan membuat masyarakat Kabupaten Bekasi bingung.

Diketahui dari awal proses pendaftaran dan voting yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, pencalonan Wabup mengkerucut dan hanya tinggal 2 nama,kemudian dimenangkan oleh Akhmad Marjuki dengan peraihan suara 40-0, atas lawannya Tuti Nurcholifah Yasin.

Selanjutnya diketahui bahwa dalam proses pemilihan yang dilakukan,adanya cacat prosedur.
Dan hal tersebutpun disampaikan dan dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian , bahwa pemilihan Wabup Bekasi dinyatakan cacat prosedur atau Inkonstitusional, sehingga harus adanya pemilihan ulang.

Namun fakta,cukup mengejutkan, dimana Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan untuk Penetapan dan dilantiknya H.Akhmad Marzuki.SE sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bekasi,tanpa diketahui oleh masyarakat adanya dilakukan proses Pemilihan ulang kembali.