Polisi Bakal Tindak Tegas Tempat Spa dan Karaoke Selama PPKM Darurat

Jakarta | Lampumerah.id – Selama masa PPKM Darurat di Jakarta, tempat spa dan karaoke dilarang beroperasi. Alasannya, tempat pijat dan karaoke bukan termasuk sektor esensial dan kritikal.

“Boleh enggak warung buka, boleh. Yang enggak boleh makan di tempat. Kafe boleh buka, boleh. Yang tidak boleh buka itu spa,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat,ujarnya,Selasa (6/7).

Menurutnya, tempat spa dan karaoke tidak termasuk tempat yang diizinkan dalam PPKM Darurat, apalagi tempat tersebut tak mungkin bisa diterapkan protokol kesehatan. Maka itu, polisi bakal menindak tempat-tempat tersebut yang masih bandel beroperasi.

“Spa kritikal darimana? Karaoke tak boleh apalagi pijat, mana ada pijat jaga jarak pasti menyalahi ketentuan,” tegasnya. 

Tidak hanya tempat spa dan karaoke, polisi bakal melakukan upaya penegakan hukum pada perusahaan lainnya yang bukan dari dua sektor itu, namun tetap beroperasi. Semua itu, untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat dipatuhi sehingga penanggulangan COVID-19 bisa dilakukan dengan baik.

Ia memaparkan, dasar penegakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat itu Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. Para pelanggar PPKM Darurat dianggap telah menghalangi penanggulangan wabah penyakit.

Sekali lagi kepada pelaku usaha yang di luar sektor esensial dan kritikal untuk mematuhi aturan PPKM Darurat atau ditutup selama kebijakan itu berlangsung,” kata Tubagus.

Sebelumya, Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah hotel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan lantaran membuka layanan spa sehingga melanggar PPKM Darurat. Akibatnya, pemilik hotel dan 15 terapis pijat dibawa ke kantor polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *