Jakarta | Lampumerah.id – Unit 3 SatNarkoba Polres Jakarta Barat, Pimpinan Kanit 3 Narkoba Jakbar, AKP Fiernando Adriansyah ungkap perkebunan ganja dalam rumah yang ditanam dalam pot, dari rumah seorang warga di Brebes, Jawa Tengah, pada Minggu 6 Juni 2021 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Ady Wibowo mengatakan pengungkapan awal hingga berujung polisi temukan budidaya ganja dalam rumah tersebut kantaran pihaknya menangkap seseorang berinisial TM yang kedapan miliki narkoba jenis ganja, di Jalan Mutiara, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 4 Juni 2021 lalu.
“Dari penangkapan awalnya kita tangkap tersngka TM, dan kita dapatkan ganja seberat 3,8 gram,” jnar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarra Barat, Rabu 9 Juni 2021.
Udai di tangkao dan menjalani pemeriksaan, tersangka TM mengaku membeli ganja tersebut dari seorang berinisial HF.
HF kemudian berhasil ditangkap polisi di Bendungan Ilir, Jakarta Pusat sehari setelah polisi tangkap TM.
Dari tangan HF, polisi kembali dapati barang bukti ganja seberat 42,33 gram.
“HF digeledah dan didapati satu paket besar narkotika jenis ganja dengan berat brutto 42,33 gram yang disimpan di dalam celana,” ujarnya.
Usai tertangkap, HF mengaku mendapat ganja tersebut dari seseorang berinisial UH, dalam proses pemeriksaan, HF juga mengatakan kepada polisi, tentang adanya ganja dalam pot yang dimiliki UH di Brebes, Jawa Tengah.
Dengan cepat polisi pun bergerak menggerebek kebun ganja dalam rumah tersebut pada Minggu (6/6/2021).
Di lantai dua dalam sebuah rumah, polisi temukan 300 ganja dalam pot yang masih berusia 3-4 bulan, selain amankan ratusan pohon ganja, polisi juga tangkap seorang berinisial Y, yang bertugas mengurus perkebunan ganja dalam rumah tersebut.
Y mengaku hanya menjalani perintah dari UH untuk merawat ratusan tanaman ganja di dalam pot di lantai dua rumahnya.
Polisi kemudian tolak balik kembali ke Jakarta dan menangkap pelalu UH di kawasan Menteng Jakarta Pusat, selain tangkap tersangka, lagi lagi polisi dapati barang bukti ganja.
“Kami juga tangkap UH kami amankan barang bukti di rumahnya yakni biji ganja 1 mangkok kemudian ada 29 linting ganja,” ujar Ady.
Ady menjelaskan, UH menanam ganja hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.
“Tidak dalam konteks untuk komersil tapi memang digunakan sendiri,” ujarnya.
Selain amankan para tersangka yang kini sudah di bawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat, polisi juga amankan barang bukti paket besar narkotika jenis ganja dengan berat 42,33 gram, 200 pot yang berisi tanaman pohon ganja, satu set alat semprot, 29 linting ganja dengan berat 24 gram dan 1 piring biji ganja dengan berat 149 gram.
“Kami juga tangkap UH kami amankan barbuk (barang bukti) di rumahnya yakni biji ganja 1 mangkok kemudian ada 29 linting ganja,” ujarnya.
Empat tersangka yang berhasil tertangkap dikatakan Ady, dikenakan pasal berbeda.
“Jadi kami menerapkan beberapa pasal untuk tersangka TM pasal 127. Kemudian kepada tersangka HF, SY dan UH kita kasih pasal 114 subsider 111, juncto 132 dimana ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” ujarnya.