Palembang | Lampumerah.id – Menindaklanjuti kasus ibu menjual anaknya sendiri, Tim Beguyur Bae dari Polrestabes Palembang mendatangi kediaman yang membeli bayi malang tersebut.

Keduanya diketahui tercatat sebagai warga Dusun Talang Tebaris, Kabupaten OKU Selatan dan ketika didatangi bayi yang dijual ibu kandungnya itu ada di tangan pasangan suami istri bernama Nazori dan Mardiana tersebut.

Sebelumnya, polisi sudah mengamankan ibu dari bayi tersebut, Anita (25), beserta tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi perdagangan orang ini.

Meski tampak panik, pasutri ini hanya bisa terdiam saat petugas menanyakan keberadaan bayi yang mereka beli.

“Ada pak, dia sedang tidur,” ungkap petugas tim berguyur bae menirukan perkataan pasutri itu.

Dengan wajah cemas, Mardiana selaku pihak yang membeli mengaku dirinya saat itu sekitar 1 bulan lalu ditawarkan oleh tersangka Nazori alias Gotat (37) yang diketahui merupakan paman dari tersangka Putri (27).

“Saya tidak mencari bayi pak, namun saat itu saya ditelepon oleh Gatot yang mengatakan ada bayi perempuan di rumah, dan jika hendak mengurusnya datang ke Palembang,” ungkap Mardiana kepada petugas.

Lantaran sudah 10 tahun menikah tidak mempunyai keturunan, lanjut Mardiana, dirinya dan sang suami pun menerima tawaran Gatot dan langsung menuju kota Palembang.

Setelah sampai di Palembang, pasutri ini pun langsung menuju rumah ibu Putri, yakni tersangka Rohimah (47).

“Nah sesampai disana kami suka dengan bayi tersebut, jadi mencoba menanyakan kepada Gatot untuk mengasu.

Karena sudah 1 bulan setengah dirawat oleh Rohimah dan Putri, Gatot pun sejumlah uang untuk mengantikan uang perawatan.

Karena merasa sanggup, saat itulah kami berikan uang 5 juta,” katanya.

Pantauan Sripoku com, hingga kini sang bayi dan pasutri Mardiana dan Nazori, dalam perjalanan menuju palembang, hendak diambil keterangan oleh petugas penyidik Polrestabes Palembang.

Sebelumnya diberitakan, Tim Beguyur Bae unit Ranmor bersama Unit PPA Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di Palembang dengan mengamankan beberapa pelaku.

Pelakunya Anita (25) warga Jalan Kemang Manis, Lorong Sepakat, Gang Salak, Kecamatan IB II Palembang.

Dirinya diduga sudah menjual anaknya sendiri seharga 4 juta berinisial S.

Pelaku lainnya, yakni Nazori alias Gatot (37) warga Jalan Padat Karya, Lorong Mangga 3, Kecamatan Sukarami Palembang, Putri Anggraini (27) warga Jalan Kedukan, Kecamatan IB II Palembang, dan Rohimah (47) warga Jalan Kemang Manis, Lorong Lestari, Kecamatan IB II Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berkat laporan Bobi (26).

“Kita mendapatkan laporan dari Bobi ini mengenai anaknya bernisial S yang baru berusia satu bulan yang diperdagangkan oleh istri sirinya Anita,” ungkapnya, Rabu (27/10/2021).

Hal ini terjadi pada 19 Oktober 2021 lalu di Jalan Lestari, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II Palembang sektiar pukul 14.00 dan diketahui oleh Boby usai diceritakan oleh pelaku Anita pada malam harinya sekitar pukul 22.00.