Surabaya | Lamer.id – Penggrebekan gudang sabu di Desa Suko Legok Sukodono. Berawal dari pengungkapan jaringan Narkoba, oleh Ditresnarkoba Polda Jatim di Kota Surabaya.
Dan dikembangkan hingga berhasil menangkap tersangka ES di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Beserta barang bukti sabu seberat 6 kilogram.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan awalnya petugas menangkap kurir sabu. Penangkapan kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat. Bahwa di wilayah Putat Jaya, sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Kurir sabu yang diringkus yakni, IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.
“Dari tangan tersangka, anggota mengamankan 22,81 gram sabu,” jelasnya, Kamis (18/2/21)
Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong, dengan inisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dan rencananya, sabu seberat 22,81 gram itu, oleh tersangka IS akan di jual dalam bentuk paket kecil.
“Dari keterangan tersangka IS, munculah nama ES,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya kembali meringkus satu tersangka lain yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi. ES sendiri diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
“Tersangka ES ini diringkus dalam rumah kontrakannya yang berada di Desa Suko legok Sukodono, Sidoarjo,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat ES, polisi menemukan 5 (lima) bungkus sabu yang dibungkus dengan teh cina dengan berat 5,521 gram serta 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.
Dari hasil interograsi polisi terhadap tersangka ES, sabu yang dia kuasai adalah milik RMB yang kini menjadi DPO, selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY.
Tersangka ES sendiri mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta.
“Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu,” pungkasnya.
Dari perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Attachments area