Polisi Koordinasi Dengan Malaysia, Buru DPO Kasus Sindikat Pengedar Sabu Internasional.

Jakarta | Lampumerah.id – Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Yefta Ruben Hasian mengatakan pihaknya menetapkan status DPO terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia inisial A,

A dikatakan Yefta, diguga sebagai pelaku yang mengkoordini pelaku Lainnya untuk mengedarkan sabu ke Indonesia, dan akhirnya tertangka kaki tangganya yang membawa dua KG sabu dari Malaysia.

“Sementara sudah bisa kita pastikan yang bersangkutan memang berada di luar negeri, tepatnya di Malaysia, karena berdasarkan keterangan dari saksi maupun tersangka,” ujar Yefta saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa 29 Juni 2021.

Yefta mengatakan hingga kini pihaknya telah mengaman 10 orang berdasarkan pengembangan dari dua orang pelaku yang tertangkap lebih dulu pada Maret 2021.

Para tersangka yang berhasil dimankan rata rata pernah bekerja di Malaysia dan kemudian di rekrut oleh sindikat pengedar sabu internasional.

“Betul, ada yang pernah bekerja sebagai TKI, juga ada yang pernah bekerja sebagai penyalur TKI, pernah juga. Bahwa rata-rata tersangka pernah bekerja di Malaysia, dan waktu bekerja di Malaysia rata-rata memang adalah bekerja dengan DPO kita warga negara Malaysia,” ujarnya.

Dalam menjalankan bisnis haram ini, kesepuluh tersangka memiliki tugas masing-masing. Untuk WNA yang kini DPO merupakan bandar sabu.

Diketahui Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap dan gagalkan penyelundupan 2 KG sabu asal Malaysia, dua orang kurir saat itu ikut berhasil diamankan petugas, terungkap bahwa sabu tersebut berasal dari China.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, dari China sabu tersebut lebih dulu dikirim ke Malaysia sebelum akhirnya masuk ke Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan Barat.

Pelaku mengemas sabu tersebut dengan kemasan teh asal China, dan dimasukannya dalam

Speaker mobil agar tidak terendus aparat.

“Dari Kuching, Malaysia, ke Pontianak, dengan modus operandi narkotika jenis sabu dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau dan bungkus makanan ringan,” ujar Kholis.

Sementara proses pengembangan Kasus tersebut berlanjut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3 unit mobil, 12 unit kendaraan bermotor, 2 unit speedboat, 14 sertifikat tanah dan logam mulia. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 14,8 miliar.

Disisi lain Kholis mengatakan pihaknya

mengembangkan kasus penyelundupan sabu ini ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kemudian juga kami sampaikan, keterkaitan penanganan TPPU ini akan intensif berkoordinasi dengan PPATK, dengan jaksa penuntut umum, agar seluruh sindikat ini bisa kita proses sampai pengadilan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *