Polisi Rebus 45 Kilogram Sabu Milik Jaringan Narkoba Aceh-Riau

Sumut | Lampumerah.id – Polisi merebus 45 kilogram narkoba jenis sabu hasil penindakan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara. Pemusnahan itu dilakukan di rebus di halaman Mapolres Labuhanbatu, Selasa (10/8/2021).

Hadir dalam pemusnahan itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan; Sekda Kabupaten Labuhanbatu M.Yusuf Siagian; Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin; Wakil Bupati Labuhanbatu Utara; Samsul Tanjung dan unsur Forkopimda Kab. Labuhanbatu, tokoh agama, tokoh masyarakat serta insan pers.

AKBP Deni menjelaskan narkotika jenis sabu seberat 45 kg ini merupakan hasil penindakan atas jaringan narkoba antar provinsi. Narkoba ini dibawa dari Provinsi Aceh dan rencananya dibawa menuju Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, petugas berhasil mengamankan pria inisial RN (23), J (21) dan S (23). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Pengungkapan ini berawal pada hari Rabu, 28 Juli 2021, di mana pada saat itu personil Polres Labuhanbatu mencurigai dua unit mobil yang melintas di sekitar wilayah Kota Pinang, yang masuk wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Yakni Toyota Kijang Inova bernomor polisi BK1454HE dan Honda Brio bernomor polisi BK1261EP.

Sekira pukul 01.30 WIB personil Polsek Kota Pinang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan penyekatan dalam rangka PPKM melihat mobil tersebut berhenti dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya. Selanjutnya Polisi membawa mobil tersebut ke Polsek Kota Pinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Toyota Kijang Inova ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu sedangkan pada mobil Honda Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di bagasi belakang,” sebut AKBP Deni.

Dari keterangan tersangka RN, kata Deni, barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara. Untuk jasa pengiriman itu tersangka RN dijanjikan dengan upah sebesar Rp65 juta. Dimana telah ditransfer sebesar Rp10 juta untuk pembayaran awal ke Rekening Bank Syariah Indonesia atas nama Ardianto.

“Ardianto ini ikut dalam rombongan. Namun sebelum ditangkap dia sudah keburu kabur,” jelasnya.

Deni mengaku saat ini tim mereka yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu sudah berkordinasi dengan penyidik Polda Sumut untuk mengembangkan kasus ini hingga ke wilayah Aceh. Saat ini tim Polda Sumut masih berada di Aceh.

“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *