Bekasi | Lampumerah.id – Polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku penggelapan dan penadah kendaraan leasing, dengan modus menarik paksa motor milik konsumen oleh mata elang atau dept collector gadungan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Modus para tersangka ini mengaku mewakili perusahaan pemberi kredit (leasing) kemudian mengambil motor konsumen dengan dalih menunggak kredit motor dan kemudian pelaku berencana akan di gelapkan motor hasil rampasan ke wilayah Lampung.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar menjelaskan, penangkapan 4 tersangka berawal saat petugas Reskrim Polsek Cikarang Timur mengamankan sebuah mobil Truk Bernomor Polisi BH – 9719 GH, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 8 unit motor berbagai jenis tanpa dilengkapi surat.
“Petugas mengamankan 4 orang pelaku dan kami juga menemukan 8 unit motor yang sudah ada di dalam truk dan rencananya akan di kirim ke daerah Lampung,” Apri saat dalam keterangan pers rilis, Selasa (30/09/2025) siang.
Apri mengatakan, Petugas Kepolisian masih memburu otak pelaku pengelapan kendaraan bermotor, yang mempunyai akses data konsumen secara ilegal dari leasing.
Sementara itu, tersangka yang berhasil diamankan yaitu Rasim, Cecep (Joki) , Hendri dan Iksan Kenek dan Supir yang mengakut 8 kendaraan sepeda motor ke wilayah Lampung.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 368 ayat 1 KHUP ancaman penjara paling lama 9 tahun dan 1 tersangka terancam pasal 480 ancaman kurangan 4 tahun penjara.