Masuji | Lampumerah.id – Sat Narkoba Polres Masuji berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkotika dan obat terlarang golongan satu jenis sabu, dari ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan 15 kilogram sabu yang rencana akan diedarkan di wilayah Indonesia.
Terungkap dan tertangkapnya pengedar narkoba jaringan internasional tersebut, berawal adanya laporan petugas akan adanya kendaraan yang membawa narkoba jenis sabu di wilayah hukum polres Masuji, Kabupaten Masuji Lampung pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022.

Menurut informasi tersebut petugas dari satuan narkoba dipimpin Wakapolres Masuji Kompol Juli Sundara, A.Md dan Kasat Narkoba Polres Masuji Iptu Muhamad Nufi, S.Tr.K berserta beberapa anggotanya melakukan penyidikan dengan berjaga di sepanjang jalan Gt. Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
Dari hasil informasi yang didapat, bahwa dengan ciri-ciri pelaku menggunakan kendaraan roda empat dan petugas langsung melakukan penyekatan dan penggeledahan mengendara tersebut.
Kemudian tim Gabungan anggota Polres Mesuji bersama Satuan Lantas Polres mesuji dan PJR Induk 05 Sp. pematang Melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam di GT. TOL Simpang Pematang yang di dalamnya terdapat 3 ( Tiga) orang laki-laki.

Petugas gabungan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam berisi 15 (Lima belas) paket yang di dalamnya terdapat plastik bening besar berisi Narkotika Jenis Sabu.
“Polres Masuji berhasil mengungkap dan menangkap pengedar narkoba jaringan internasional dengan mengamankan 15 Kilogram sabu, yang sebelumnya di masukkan kedalam paket teh cina bertuliskan QING SHAN, yang dibawa oleh tiga orang pelaku,” jelas AKBP Yuli Haryudo.