Bekasi | Lampumerah.id – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus begal yang menimpa korban Elitawati (35) di Jalan Kampung Ceper Pasirandu, Desa Sukadanau, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
“Untuk pelakunya yang kita amankan yaitu, ML (18) pelajar perannya sebagai eksekutor yang membacok korbannya, IF (21) perannya sebagai driver, M (22) dan ME (22) masing-masing berperan sebagai penjual Hp korbannya,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan kepada wartawan dihalaman Mapolres Metro Bekasi,” pada Kamis (23/12/2021).

Hendra menjelaskan kejadian bermula saat Rabu (1/12) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Seorang wanita bernama Elitawati, setelah ingin pulang kerumah dari tempat kerjanya mengendarai sepeda motor, tiba-tiba berpapasan dengan pelaku, lalu pelaku langsung membacok punggung korban dari belakang mengunakan celurit.
“Setelah di bacok korban masih tetap berusaha namun jarak beberapa meter korban terjatuh, kemudian pelaku M (22) menggeser kaki korban yang masih berada diatas jòk motor dan pelaku ML (18) lmerampas motor korban, kemudian para pelaku langsung kabur meninggalkan korban dilokasi kejadian,”kata Hendra.

Dari pembegalan tersebut, diketahui sepeda motor beserta handphone korban raib dibawa pelaku. Kerugian berkisar Rp. 20 Juta.
“Kerugian jelas satu sepeda motor Scoopy dan satu unit handphone merek Oppo A 15, jadi total kerugian sekitar 20 juta rupiah,”terang Hendra.
Lanjut Hendra, Berdasarkan laporan korban, keempat pelaku berhasil diringkus pada Rabu Malam kemarin (22/12) di tempat yang berbeda. Menurut pengakuan pelaku, tiga dari empat pelaku merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara.
“Keempat nya terjerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, adapun barang bukti, 3 handphone dan 4 sepeda motor milik korban dan pelaku, serta barang bukti sebilah celurit. ” Tutup Hendra.