GRESIK | lampumerah id – Satreskoba Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial AD (28) warga Kecamatan Menganti, terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti.
AD diamankan petugas di depan sebuah rumah kos di Dusun Pengampon Desa Setro, Kecamatan Menganti, Selasa (28/7) sekitar pukul 19.00 WIB dengan barang bukti 30 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 81,46 gram.
Kapolres AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Menganti.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka AD,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 21 plastik klip berisi sabu di dalam pakaian yang dikenakan tersangka. Sementara sembilan plastik klip lainnya ditemukan di kamar kos tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, AD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram tersebut diperoleh tersangka dengan sistem ranjau, sebanyak satu paket sekitar 100 gram di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, Senin (27/7).
“Tersangka berperan sebagai kurir atau kuda. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau,” jelasnya.
Polisi mengungkap, tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Wilayah peredarannya meliputi wilayah Menganti dan sekitarnya.
Dalam satu minggu, tersangka mengaku dapat mengedarkan sekitar 20 hingga 100 gram sabu, kemudian dikemas dalam berbagai ukuran paket dengan harga mulai Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, paket setengah gram hingga paket satu gram.
Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomis sabu yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp 146,6 juta dengan estimasi harga eceran Rp 1,8 juta per gram.
Kepada penyidik, AD mengaku tergiur menjalankan bisnis haram tersebut karena mendapatkan imbalan Rp 1 juta serta dijanjikan sabu sebanyak lima gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, masyarakat dapat melaporkan informasi terkait tindak pidana melalui Call Centre 110. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


