Polsek Kembangan Ciduk Tiga Pelaku Pencabulan Bocah dalam Sepekan

Jakarta | Lampumerah.id – Pencabulan sendiri dilalukan di lima lokasi berbeda yang berada di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

“Dalam seminggu kami berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri kepada wartawan, Senin (25/10)

Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto menyebut kasus pertama terjadi pada hari Rabu, 6 Oktober 2021 di sebuah taman wilayah Pesanggrahan Raya, Meruya Utara Kembangan, Jakarta Barat. Adapun korban berinisial TN (6).

“Tidak memakan waktu lama pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial TT alias Cawan,” ujar Khoiri.

Lanjut kasus kedua, seorang kakek berinisial SI (71) melecehkan anak tetangganya yang berinisial KAZ (6).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, Tanggal 11 Oktober Pukul 17.00 WIB di Kampung Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam kasus yang ketiga pada hari Minggu 17 Oktober 2021, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial NH alias Jabrik yang telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial TN (6).

Pelaku terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan menyetubuhinya beberapa kali di tiga lokasi berbeda.

Para tersangka kini diamankan oleh polisi dan dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *