Jakarta, Lampumerah.id — Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi ini, tiga pelaku berinisial TA (32), RN (20), dan WB (17) berhasil diringkus.
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan spesialis pencurian motor yang telah beraksi di delapan lokasi berbeda, meliputi Jakarta Barat, Tangerang, dan Bogor. Mereka menjual hasil curian kepada seorang penadah berinisial ON, yang hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari tangan pelaku, kami menyita enam anak kunci letter T, dua rumah kunci letter T, serta satu pucuk senjata genggam jenis softgun yang mereka gunakan untuk melancarkan aksinya,” ujar Kompol Kukuh Islami, Kamis (27/3/2025).
Kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara. Saat berpatroli di sekitar Stasiun Duri pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mencurigai tiga pria yang membawa tas besar dan menunjukkan gelagat mencurigakan.
Tim segera melakukan pemeriksaan dan menemukan berbagai alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor. Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui baru saja mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik seorang warga bernama Peter di kawasan Kalianyar, Tambora, pada 9 Maret 2025, tepat setelah waktu berbuka puasa.
Motor curian tersebut sempat disembunyikan di tempat kerja salah satu rekan pelaku di kawasan Jembatan Lima sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan polisi.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan terhadap RN mengungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di delapan lokasi berbeda. Setiap motor hasil curian dijual kepada ON, yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian.
“ON adalah penadah utama dalam jaringan ini. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk menangkapnya,” tambah Kompol Kukuh.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal. Mereka kini ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir untuk menghindari aksi pencurian serupa.