PPKM Level 4, Begini Kondisi Penyekatan di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat

Jakarta | Lampumerah.id – Sejumlah petugas gabungan bersiaga di titik penyekatan Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021.

Pantauan di lokasi sejumlah petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP, Dishub dan TNI mengawasi ketat setiap kendaraan yang melintas dari arah Tangerang, Banten menuju Jakarta.

Para pengendara yang melintas didominasi para pekerja. Mereka diminta petugas untuk menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat jalan.

“Selamat pagi, mohon izin bapak, boleh keluarkan surat jalannya? Bila tidak ada silakan untuk langsung putar balik,” ucap salah satu petugas di lokasi kepada salah satu pengendara yang melintas.

Menurutnya, pada masa PPKM Level 4, petugas melakukan langkah preventif membatasi mobilitas warga, khususnya di wilayah Jakarta Barat. “Apabila melintas di pos penyekatan harus bisa tunjukan STRP baru bisa lewat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Level 4 ini merupakan pengganti dari PPKM Darurat yang telah berakhir, Selasa (20/7/2021). PPKM Level 4 berlaku 21-25 Juli 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *